Ende, floresupdate.com – Pemerintah Kabupaten Ende menerima tambahan bantuan fiskal dari pemerintah pusat sebesar Rp9 miliar.
Dana tersebut semula diarahkan untuk membantu daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, Pemkab Ende memilih memanfaatkan dana tersebut untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Kebijakan itu diambil karena kebutuhan pembayaran gaji PPPK di Kabupaten Ende telah lebih dahulu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah pusat sebelumnya resmi mengucurkan dana bantuan fiskal sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan keuangan, terutama dalam memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
Dana bantuan tersebut mulai ditransfer ke rekening pemerintah daerah sejak 7 Agustus 2026, termasuk ke rekening Pemerintah Kabupaten Ende.
Selain mendapatkan tambahan bantuan fiskal sebesar Rp9 miliar, Kabupaten Ende juga menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sebesar Rp4 miliar.
Dengan demikian, total tambahan dana yang diterima Pemkab Ende mencapai Rp13 miliar.
Bupati Ende, Yosef Badeoda, mengatakan jumlah bantuan yang diterima Kabupaten Ende relatif kecil dibandingkan sejumlah daerah lainnya.
Meski demikian, tambahan dana tersebut dinilai cukup membantu kondisi keuangan daerah.
“Kita dapat kecil ya, kita hanya Rp9 miliar tambah dengan DBH Rp4 miliar, hingga total kita Rp13 miliar. Jadi tambahan DAU sendiri Rp9 miliar untuk membantu belanja pegawai kita. Ada yang lebih besar karena memang mereka lebih sulit dari kita,” ujar Yosef Badeoda, Selasa (11/8/2026), saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Bupati Yosef menjelaskan, sebelum bantuan dari pemerintah pusat diterima, Pemkab Ende telah terlebih dahulu menyiapkan anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai.
Langkah tersebut dilakukan dengan melakukan efisiensi terhadap belanja rutin di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Bupati Yosef, seluruh OPD diminta melakukan penghematan agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai, meskipun kondisi keuangan daerah masih terbatas.
“Semua OPD kita efisiensi sehingga kita masih sanggup bayar belanja pegawai, tapi dalam keterbatasan juga. Dengan bantuan Rp9 miliar itu cukup bagus untuk membantu pembangunan yang lain-lain dan membantu rutinitas kita setiap hari,” jelasnya.
Ia mengatakan, kebutuhan belanja rutin Pemkab Ende cukup besar.
Dalam satu bulan, belanja rutin pemerintah daerah dapat mencapai sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
“Belanja rutin kita satu bulan itu bisa Rp2-3 miliar, besar juga,” katanya.
Politisi PDI-P itu juga mengungkapkan, salah satu beban wajib yang harus dipenuhi Pemkab Ende adalah pembayaran gaji pegawai, termasuk PPPK.
Untuk pembayaran gaji PPPK saja, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp45 miliar per tahun.
Ia menegaskan, kebutuhan tersebut telah diperhitungkan dan disiapkan dalam APBD.
“Nah kita punya beban wajib, termasuk gaji pegawai, ADD, PPPK itu kita anggarkan dulu. Yang kita kurangi itu belanja rutinitas kita, belanja bulanan kita,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemkab Ende juga terus berupaya mencari tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan rutin pemerintahan.
“Rutin ini kita cari PAD, baru bisa bayar. Tapi kita aman bayar belanja pegawainya karena kita sudah siapkan,” tegasnya.
Karena anggaran pembayaran gaji PPPK dan belanja pegawai lainnya telah disiapkan sebelumnya, tambahan dana Rp9 miliar dari pemerintah pusat tersebut tidak lagi harus digunakan untuk kebutuhan yang sama.
Pemkab Ende berencana mengarahkan dana tersebut untuk membiayai kebutuhan pembangunan, terutama sektor infrastruktur.
Bupati Yosef menilai penggunaan dana tersebut tidak menyalahi aturan karena kewajiban pembayaran belanja pegawai sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Ende.
“Jadi kalau dapat duit, tinggal masuk saja kan, sama saja. Uang yang harus untuk PPPK kita gunakan untuk yang lain karena sudah dianggarkan. Uang yang dulu sudah kita siapkan, kita ambil lagi untuk bayar yang lain, jadi otomatis terserap,” tandasnya.
Dengan skema tersebut, bantuan fiskal dari pemerintah pusat tetap dapat memberikan ruang fiskal tambahan bagi Pemkab Ende untuk menjalankan program pembangunan tanpa mengganggu kewajiban pembayaran gaji pegawai, termasuk PPPK.





