Opini  

Catatan reflektif di akhir tahun 2025 : “Intoleransi dan Krisis Moral di Bandung”

Oleh : Betrand Petrus Sareng Orinbao/Ketua PMKRI Cabang Bandung

Floresupdate.com, OPINI – Menutup tahun 2025, Kota Bandung kembali dihadapkan pada persoalan mendasar yang belum terselesaikan: intoleransi. Di balik citra Bandung sebagai kota pendidikan dan kreativitas, praktik pembatasan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan masih terus terjadi baik melalui penolakan sosial, tekanan kelompok, maupun pembiaran oleh negara.

Intoleransi sejatinya bukan semata persoalan hukum atau ketertiban umum. Ia adalah persoalan etika dan moral publik. Ketika diskriminasi dianggap wajar dan ketidakadilan dibiarkan demi rasa aman semu, maka yang runtuh bukan hanya aturan, melainkan nurani bersama.

Laporan tahunan SETARA Institute menunjukkan bahwa Jawa Barat secara konsisten termasuk provinsi dengan tingkat pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan tertinggi di Indonesia. Fakta ini mencerminkan kegagalan kolektif negara dan masyarakat dalam menjaga martabat manusia sebagai nilai dasar kehidupan bersama.

Dalam perspektif filsafat moral, St. Thomas Aquinas menegaskan bahwa tujuan utama kehidupan sosial dan politik adalah bonum commune kebaikan bersama. Kebaikan bersama bukan kepentingan mayoritas, melainkan kondisi yang memungkinkan setiap manusia, tanpa kecuali, hidup secara bermartabat. Ketika sebagian warga kehilangan hak dasarnya demi kenyamanan kelompok lain, maka kehidupan bersama telah menyimpang dari tujuan moralnya.

Praktik intoleransi yang dibiarkan menunjukkan bahwa orientasi pada bonum commune belum sungguh menjadi roh kebijakan publik. Negara kerap memilih pendekatan pragmatis: meredam korban alih-alih menindak pelaku. Dalam situasi ini, hukum kehilangan legitimasi etis, dan demokrasi terancam berubah menjadi dominasi mayoritas.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *