Dalam konteks pengangkatan Sekda, peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah bukan sekadar fungsi pelengkap (adendum), melainkan fungsi validasi yang bersifat imperatif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Gubernur memiliki otoritas atributif untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum kabupaten/kota.
Jika pelantikan dilakukan sebelum adanya persetujuan definitif dan pemenuhan seluruh tahapan prosedur yang disyaratkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta koordinasi provinsi, maka tindakan tersebut mengandung cacat yuridis yang bersifat null and void atau batal demi hukum.
Fenomena ini juga menyingkap apa yang dalam sosiologi organisasi disebut sebagai patologi birokrasi, khususnya dalam bentuk ego sektoral dan insubordinasi administratif.Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), prinsip otonomi daerah tidak boleh dimaknai sebagai kemandirian absolut tanpa batas (absolute autonomy). Otonomi harus berjalan dalam koridor kesatuan sistem yang hirarkis.
Ketika seorang Bupati mengabaikan arahan prosedural dari Gubernur, ia tidak hanya sedang menantang otoritas provinsi, tetapi juga sedang merusak kohesi tata kelola pemerintahan nasional. Ketidaktaatan prosedur ini mencerminkan adanya prioritas subjektif yang mengalahkan objektivitas regulasi, sebuah preseden buruk yang dapat memicu anarki administrasi di tingkat lokal.
Dampak dari “Pelantikan Uji Coba” ini memiliki resonansi yang luas, terutama pada aspek kepastian hukum bagi setiap kebijakan yang ditandatangani oleh pejabat tersebut selama masa sengketa.





