Oleh: Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H (rohaniwan Katolik/pengacara dan dosen di STPM Santa Ursula Ende
Floresupdate.com, OPINI – Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Di dalamnya, perkawinan didefinisikan sebagai : “Suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seseorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Untuk syarat sahnya sebuah perkawinan, perkawinan wajib berlangsung atau dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya. Selanjutnya, perkawinan yang sah tersebut kemudian dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, perkawinan yang sah, harus dilangsungkan menurut tata cara/norma agama dan kepercayaan, dan kemudian dicatatkan, sehingga terpenuhi pula aspek yuridis-normatifnya.
Mengingat keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia, dikenal apa yang disebut dengan perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama ini terjadi karena para pihak (baca: suami istri) ternyata tidak memiliki agama dan kepercayaan yang sama, alias berbeda agama dan kepercayaan.
Dalam kasus perkawinan beda agama, biasanya ditempuh 4 (empat) cara berikut ini: melangsungkan perkawinan di luar negeri; melakukan penundukan diri sementara sesuai agama dan keyakinan pasangan; melangsungkan perkawinan dengan tetap melaksanakan 2 (dua) tata cara/ritus keagamaan dari masing-masing pasangan; dan memohon penetapan pengadilan. Keempat cara di atas ditempuh agar perkawinan yang berlangsung dapat dicatatkan sesuai amanat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun demikian, Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Beragama Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan, dengan tegas melarang hakim untuk mengabulkan permohonan penetapan perkawinan tersebut. Dengan alasan, perkawinan yang sah di Indonesia adalah perkawinan yang berlangsung atau dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya, dan bahwa perkawinan beda agama termasuk perkawinan yang dilarang berdasar Pasal 8 huruf (f)) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Konsekuensi hukum dari adanya larangan oleh SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, tidak hanya berdampak pada status sah tidaknya perkawinan beda agama, namun juga berdampak pada status sah tidaknya anak yang lahir di dalam perkawinan beda agama kedua orang tuanya. Mengingat, hanya anak yang lahir dalam perkawinan dan/atau sebagai akibat perkawinan yang sah, yang dapat disebut sebagai anak sah.
Sebaliknya, jika perkawinan kedua orang tuanya tidak merupakan perkawinan yang sah, maka status anak tersebut adalah anak di luar kawin. Dengan kata lain, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan tidak sahnya suatu perkawinan beda agama, sekaligus melarang perkawinan beda agama, berdampak pula pada status anak yang lahir dalam perkawinan beda agama, sebagai anak di luar kawin.
Paskah terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, maka hakim akan berpedoman pada SEMA tersebut, dalam mengadili perkara penetapan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Meskipun hakim akan menerima perkara tersebut, namun hakim akan memberi putusan menolak permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Putusan penolakan ini membuat pasangan suami istri beda agama tidak dapat mencatatkan perkawinan mereka di instansi/lembaga pencatatan sipil setempat.
Akibatnya, mereka tidak dapat memperoleh Akta Perkawinan/Surat Nikah, yang menjadi salah satu syarat dokumen, bagi penerbitan salinan akta lahir anak. Ketiadaan Akta Perkawinan/Surat Nikah tersebut mengakibatkan anak yang lahir dalam perkawinan beda agama sebagai anak luar kawin, dan hanya dapat dicatatkan sebagai akta lahir ibu, sebab hanya tertulis nama sang ibu di dalamnya.
Anak tersebut dicatatkan di Register Akta Kelahiran, dan memperoleh Akta Lahir Anak Ibu. Apabila sang ayah ingin mencantumkan namanya pula, maka hal itu dapat ditempuh melalui penetapan pengadilan, yaitu dengan melakukan permohonan pengakuan anak.
Dengan demikian, dapatlah disimpulkan bahwa paskah terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, perkawinan beda agama dinyatakan sebagai perkawinan yang tidak sah, dan bahkan dilarang, sehingga berakibat pada status anak yang lahir dari perkawinan tersebut sebagai anak di luar kawin, hanya dicatatkan dalam akta lahir sebagai anak ibu, alias akta lahir anak ibu.





