FloresUpdate.com, Maumere – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menanggapi serius tuduhan kecurangan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray, dalam Pemilihan Bupati Sikka 2024.
Dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, KPU membantah keras klaim Pemohon yang menyebutkan adanya data ganda pemilih, praktik politik uang, serta dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 4, Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi.
Dalam sidang yang digelar pada 23 Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Arif Hidayat, KPU menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan sepenuhnya tidak terbukti.
Kuasa hukum KPU, Bisri Fansyuri LN, mengatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim Pemohon mengenai TSM, data ganda, maupun politik uang.
“Tidak ada rekomendasi Bawaslu terkait TSM itu, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan Hakim Konstitusi.
Salah satu tuduhan yang dilontarkan Pemohon adalah soal distribusi formulir Model C.Pemberitahuan-KWK yang dianggap terlambat dibagikan, hanya satu hari sebelum pemungutan suara. KPU menjelaskan bahwa distribusi tersebut dilakukan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh KPU, guna memastikan hak pemilih tetap terlayani dengan baik.
Lebih lanjut, Pemohon juga mengungkapkan adanya dugaan data ganda pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan.
Namun, KPU menilai tuduhan tersebut kabur dan tidak disertai informasi yang jelas mengenai lokasi dan TPS yang dimaksud, sehingga tuduhan ini dianggap tidak valid.
Terkait tuduhan politik uang yang melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 4, KPU menjelaskan bahwa tidak ada laporan atau rekomendasi resmi dari Bawaslu Kabupaten Sikka mengenai praktik tersebut.
Bahkan, Bawaslu Kabupaten Sikka sebelumnya telah menyelidiki dua laporan tentang dugaan politik uang yang terkait dengan tim kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 4, namun kedua laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti adanya pelanggaran pidana Pemilihan.
Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebelumnya mendalilkan adanya pelanggaran serius yang dapat membahayakan prinsip-prinsip demokrasi dalam Pilkada Sikka, sehingga mereka meminta agar Pasangan Calon Nomor Urut 4 didiskualifikasi atau setidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun, KPU dan Bawaslu menyatakan bahwa Pemilihan Bupati Sikka 2024 telah dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip demokrasi yang berlaku.
KPU menegaskan bahwa seluruh laporan yang disampaikan oleh Pemohon telah diselesaikan dan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan pelanggaran, sehingga permohonan tersebut patut untuk ditolak.
Dengan demikian, proses Pemilukada di Kabupaten Sikka tetap berjalan sesuai ketentuan yang ada. (*)