Dikatakan sekretaris PDI Perjuangan tersebut bahwa Fraksi PDIP menilai bahwa Perbup No. 10 Tahun 2025 adalah buah dari kebijakan pusat yang lahir atas amanat Inpres No. 1 Tahun 2025, jo KMK No. 29 Tahun 2025, jo SE Mendagri No. 900/833/SJ, yang mewajibkan pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan pemerintah pusat untuk menjalankannya.
HUBUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD DALAM PELAKSANAAN EFISIENSI
Vinsen Sangu juga mengingatkan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah menyelenggarakan roda pemerintahan di tingkat daerah berdasarkan asas otonomi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan berperan penting dalam pelayanan publik, pembangunan, dan pelaksanaan kebijakan. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, pemerintah daerah menjalankan kebijakan pemerintah pusat di tingkat daerah.
Mengenai pergeseran anggaran efisiensi yang mengubah struktur APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi kembali menegaskan bahwa hal ini adalah hasil dari kebijakan pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Inpres No. 1 Tahun 2025, jo KMK No. 29 Tahun 2025, jo SE Mendagri No. 900/833/SJ.
Terkait pelaksanaan efisiensi dan pergeseran anggaran pada APBD 2025, Fraksi PDI perjuangan DPRD Ende, mengutip Inpres No. 1 Tahun 2025, jo SE Mendagri No. 900/833/SJ, angka 5 yang menerangkan:
“Berkenaan dengan hal tersebut angka 2 (dua) dan angka (3), untuk dilakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan dan belanja melalui pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perubahan APBD TA 2025 bagi pemerintah daerah yang melakukan perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025.”ucapnya





