Sementara itu, tugas pengawasan pemerintah pusat diserahkan kepada Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyesuaian APBD TA 2025 dan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD TA 2025 dengan berpedoman pada Inpres No. 1 Tahun 2025.
DASAR HUKUM YANG MELANDASI
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende juga memaparkan dasar hukum dari pemerintah pusat yang melandasi kebijakan efisiensi TA 2025,di antaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 163 tentang pergeseran anggaran).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Ketua Fraksi PDI perjuangan mengatakan bahwa sejumlah peraturan tersebut menjadi pedoman terbitnya SE Mendagri No. 900/833/SJ tentang Penyesuaian dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD TA 2025 dan menjadi rujukan bagi lahirnya Perbup No. 10 Tahun 2025. Selanjutnya, prosedur pertanggungjawaban akan tertampung di dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 yang akan disampaikan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dan Laporan Perhitungan APBD TA 2025 yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2026.





