News  

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende Sampaikan Pandangan Terkait Perbub Efesiensi APBD 2025

Fraksi PDI perjuangan DPRD Ende juga menyoroti Lampiran 1 SE Mendagri No. 900/833/SJ, yang menyajikan Format Laporan Penyesuaian Pendapatan Transfer ke Daerah Dan Belanja. Format laporan ini memuat 5 (lima) kolom: Kode Anggaran, Uraian, Sebelum Penyesuaian, Sesudah Penyesuaian, dan Selisih. Fraksi berpendapat bahwa dari format tersebut, pemerintah pusat telah menyiapkan pelaksanaan efisiensi oleh pemerintah daerah pada struktur APBD TA 2025 dengan konsekuensi terjadinya selisih anggaran antara sebelum penyesuaian dan setelah penyesuaian.

Artinya, pemerintah pusat telah menyediakan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap APBD TA 2025 yang berakibat pada terjadinya perubahan, baik selisih berkurang maupun selisih lebih, jelas Vinsen

Lebih lanjut Vinsen Sangu mengatakan bahwa, pada sistem pelaporan atas pelaksanaan Efisiensi APBD TA 2025, Fraksi mengacu pada SE Mendagri No. 900/833/SJ, angka 6 Pelaporan, huruf b, yang secara tegas menerangkan bahwa Bupati melaporkan hasil penyesuaian alokasi anggaran pendapatan Transfer ke Daerah (TKD) dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 kepada Gubernur.

“Bahwa hingga hari ini, Sabtu, 13 Desember 2025, laporan hasil penyesuaian dan efisiensi APBD TA 2025 yang diterima Gubernur (dengan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri) belum terkoreksi”, jelas Putra asal Pantura tersebut.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!