Hari Kedua Aksi Demonstrasi, Nakes P3K Paruh Waktu Di Alor Geruduk Kantor Bupati

Kalabahi, Floresupdate.com — Ratusan orang yang tergabung dalam tenaga kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/ P3K) Paruh Waktu yang bekerja di Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi dan beberapa perwakilan yang berasal dari Puskesmas, kembali melakukan aksi Demonstrasi pada selasa,14/04/2026. Sehari sebelumnya, pada senin(13/04/) mereka melakukan aksi spontan dengan cara mogok kerja di depan jalan dan halaman depan Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi.

Sekitar pukul 10.30 Wita, Para massa aksi mendatangi kantor Bupati Alor yang berada di kompleks perkantoran batunirwala. Satu persatu dari massa aksi melakukan orasi dan membentangkan spanduk serta baliho yang berisi tuntutan dan keluh kesah para nakes.

Kurang lebih dua jam terhadang dipintu gerbang yang dijaga ketat aparat PolPP dan di kawal satuan Polres Alor, massa aksi akhirnya berhasil masuk dan melakukan long march menuju Gedung Kantor Bupati. 

Adapun Gelombang aksi protes ini diduga berkaitan dengan pembayaran gaji P3K untuk para nakes yang dinilai tidak layak dan tak sesuai dengan beban kerja mereka. Selain itu juga, Gaji/insentif yang diterima oleh tenaga P3K PW disamaratakan dengan tenaga P3K PW yang lain sebesar 300rb rupiah Perbulan. Selain insentif yang tidak sesuai dengan harapan, mereka juga menuntut hak mereka selama empat bulan yang belum dibayarkan.

Pantauan Media dilokasi, Para Massa Aksi melakukan orasi dan mimbar bebas tepat dipintu masuk Gedung Kantor Bupati Alor. mereka menuntut agar Bupati dan Wakil Bupati keluar menemui para demonstran.

Setelah sekian jam menunggu dan melakukan koordinasi akhirnya para nakes diperkenankan bertemu dan ber audience bersama wakil bupati di ruangan kerjanya. hingga berita ini diturunkan, belum ada hasil ataupun tanggapan dari pihak terkait karena pertemuan dilakukan secara tertutup dan insan Pers tidak diperkenankan untuk meliput.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!