Kabar Gembira ! Upah Minimun Provinsi NTT Resmi Naik 6,5%, Mulai Berlaku 1 Januari 2025

FloresUpadate.com, Kupang – Kabar baik bagi para pekerja di Nusa Tenggara Timur (NTT). Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT untuk tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5%, yang berarti tambahan Rp142.143 dibandingkan UMP tahun 2024.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 430/Kep/AK/2024 yang ditandatangani pada 11 Desember 2024, dengan UMP 2025 mencapai Rp2.328.969.

Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kupang pada Kamis (12/12/2024), mengungkapkan, kenaikan UMP ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.

Pada tahun 2024, UMP NTT hanya mengalami kenaikan sebesar 2,9%, sementara untuk tahun 2025, kenaikan mencapai 6,5% yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di provinsi ini.

“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta dinamika ketenagakerjaan yang terjadi baik secara nasional maupun di NTT. Kenaikan UMP ini bertujuan untuk melindungi pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak menerima upah di bawah standar yang telah ditetapkan,” jelas Andriko.

Kenaikan UMP 2025 berlaku untuk semua sektor usaha, baik swasta maupun pemerintah, yang mempekerjakan tenaga kerja di NTT. Gubernur juga mengingatkan agar perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP tetap mempertahankan standar tersebut.

“Kami juga ingin memastikan bahwa perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP tidak menurunkan atau mengurangi upah tersebut. Upah yang lebih tinggi dari UMP adalah bentuk kesejahteraan pekerja yang harus dijaga,” tambah Andriko.

UMP NTT 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Dalam pelaksanaannya, Pemprov NTT bersama pemerintah kabupaten/kota di NTT serta Dewan Pengupahan Provinsi NTT diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan agar penerapan UMP ini dapat berjalan dengan baik, merata, dan adil di seluruh wilayah NTT.

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan bisa memperbaiki kualitas hidup pekerja di NTT, sekaligus menciptakan hubungan industri yang lebih harmonis dan berkeadilan. (***)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!