FloresUpdate.com, Kupang– Seorang mahasiswa berusia 21 tahun yang nekat mencuri uang kolekte di gereja untuk keperluan pribadi, kini harus berhadapan dengan hukum.
RL, warga Perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota setelah melakukan aksi pencurian yang cukup mengejutkan.
Pelaku yang sudah melakukan tiga kali pencurian di gereja ini, kali ini mencuri sebuah kotak kolekte yang berisi uang tunai, serta satu unit kamera recorder merk Panasonic.
Uang hasil curian tersebut tidak digunakan untuk keperluan mendesak, melainkan untuk berjudi online dan bermain aplikasi Michat.
Menurut Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, pelaku melakukan aksi ini seorang diri dengan tujuan untuk bersenang-senang.
“Pelaku sudah tiga kali mencuri di dalam gereja dengan total kerugian sekitar Rp 10.000.000. Namun kali ini, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam waktu kurang dari sehari,” terang Kombes Manurung, Jumat, 25 Januari 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp 5.365.000, 1 unit kamera recorder, sepeda motor Yamaha Mio, serta kotak kolekte yang telah dijual.
Dari penjualan kamera recorder, pelaku memperoleh uang sebesar Rp 2.150.000, sementara uang dalam kotak kolekte berjumlah Rp 3.215.000.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pelaku yang merupakan seorang mahasiswa justru terlibat dalam tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak, terutama lembaga keagamaan.
Dengan cepatnya penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberi efek jera kepada siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa. (*)