Floresupdate.com, Jakarta – Enam mahasiswa mengajukan uji materiil terhadap Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan dengan Nomor Perkara 76/PUU-XXIV/2026 itu mempersoalkan pengaturan pengelolaan pendidikan tinggi keagamaan yang dinilai terpisah dari sistem pendidikan tinggi nasional.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan digelar secara daring pada Senin (2/3/2026). Salah satu pemohon, Yohanes Brilian Jemadur, menyatakan bahwa pemisahan kewenangan pengelolaan pendidikan tinggi keagamaan berdampak pada minimnya alokasi anggaran, keterbatasan akses pendanaan riset, serta terbatasnya mobilitas akademik dosen dan mahasiswa.
Selain Yohanes, pemohon lainnya yakni Alfi Thofiq Al Hasan, Defrin Fortinius Ziliwu, Leo Agung Lagu, Yonatan Syahlendra, dan Frans Edward Silalahi. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (4) UU Dikti yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Para pemohon berpendapat, norma tersebut menyebabkan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan tidak berjalan optimal. Kondisi ini dinilai berimplikasi pada belum terpenuhinya hak konstitusional warga negara untuk mengembangkan diri melalui pendidikan tinggi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mereka juga menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari dualisme sistem pendidikan yang bersifat historis dan sistemik. Pasca reformasi, penyelenggaraan pendidikan terpisah dalam dua rezim kewenangan, yakni pendidikan umum di bawah Menteri Pendidikan dan pendidikan agama serta keagamaan di bawah Menteri Agama. Pola ini disebut berakar dari sistem pendidikan kolonial yang memisahkan pendidikan umum dan pendidikan agama dalam ruang administrasi berbeda.
Menurut para pemohon, pemisahan tersebut turut dilembagakan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dalam penjelasannya membedakan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan. Dampaknya, standar, kebijakan, tata kelola, serta akses pembiayaan dan pengembangan sumber daya akademik berjalan dalam dua sistem yang dinilai tidak setara, termasuk dalam aspek akreditasi, pengakuan ijazah, dan akses pendanaan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU Dikti bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai memisahkan pendidikan tinggi keagamaan dari satu sistem pendidikan nasional.
Mereka juga meminta agar norma tersebut dimaknai bahwa pendidikan tinggi keagamaan merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional dengan kebijakan, standar, tata kelola, serta akses pendanaan dan riset yang setara.
Permohonan ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani.
Dalam sesi nasihat, Arsul Sani menyoroti adanya perguruan tinggi di bawah kementerian lain, seperti Universitas Pertahanan di bawah Kementerian Pertahanan serta Politeknik Keuangan Negara STAN di bawah Kementerian Keuangan. Ia meminta para pemohon memperjelas argumentasi terkait kerugian konstitusional yang dialami akibat pemisahan kewenangan tersebut.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Panel memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diterima Mahkamah paling lambat Senin, 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.





