oleh Maximilianus Herson Loi (Ketua AMAN Nusa Bunga)
Membaca Opini dari saudara Marianus Gaharpung di media online Flores Update tanggal 23/01/2025 dengan judul : Ketua AMAN Nusa Bunga Minta Kapolri Copot Kapolres Sikka, “Seenake Dewe” terhadap opini ini akan saya tanggapi sebagi berikut:
Sesungguhnya yang tidak memahami hukum formil adalah saudara Marianus Gaharpung sendiri. Polisi melakukan pembiaran/ by ommision itu fakta bukan asumsi.
Buktinya telah terjadi penggusuran yang dilakukan oleh PT. Krisrama terhadap 120 unit rumah dan ratusan tanaman milik masyarakat adat suku Soge dan Goban Runut di Desa Nangahale dan Likong Gete Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 yang menimbulkan kerugian materil dan kerugian psikis bagi masyarakat adat.
Apakah penggusuran yang terjadi pada tanggal 22/01/2025, bukankah itu bukti dari adanya pembiaran? Apakah saudara mau menyangkal dari peristiwa penggusuran ini, sehingga beranggapan penggusuran yang sadis dan keji ini dianggap normal?
Saudara Marianus Gaharpung yang terhormat, jika saja Polisi tidak melakukan pembiaran. Jika saja Polisi tampil profesional sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, maka mestinya Polisi bersikap tegas untuk menghentikan aksi penggusuran tersebut.
Namun, sayapun tidak tahu apa yang melatari Polisi hingga melakukan pembiaran.
Saudara Marianus menjelaskan bahwa setiap eksekusi (Hukum) Polisi harus netral artinya tugasnya memantau saja agar dalam eksekusi tidak terjadi tindakan kriminal.
Baik, terhadap pernyatan ini saya patut menilai saudara Marianus gagal paham. Dimana letak gagal pahamnya? Simak penjelsan berikut: Pertama, soal sikap netral Polisi.
Netral itu bukan berarti Polisi tidak bersikap atau membiarkan suatu perbuatan keji terjadi yang nampak di depan matanya.
Polisi harus bersikap tegas dan profesional, tampil sebagai pengayom dan pelindung untuk menghentikan terjadinya tindakan penggusuran, pengrusakan dan tindakan kriminal lainnya.
Sikap Polisi yang membiarkan terjadinya tindakan penggusuran itu merupakan suatu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Sangat disayangkan sikap Polisi yang seperti itu.
Kedua, soal tugas Polisi memantau agar tidak terjadi tindakan kriminal. Lah, penggusuran 120 unit rumah dan ratusan tanaman milik masyarakat adat Soge dan Goban Runut pada tanggal 22/01/2025 itu adalah tindakan kriminal serta merupakan tindakan yang melanggar HAM.
Atau saudara menganggap penggusuran itu normal? Dimana nurani saudara ? Sebagai sesama manusia apalagi yang asalnya dari kampung mestinya saudara prihatin dengan peristiwa penggusuran ini.
Saya boleh menilai bahwa kehadiran Polisi dalam peristiwa penggusuran tanggal 22/01/2025 itu adalah untuk mengamankan tindakan kriminal berupa penggusuran paksa 120 unit rumah dan ratusan tanaman milik masyarakat adat Soge dan Goban Runut.
Ini sungguh keterlaluan, makanya desakan AMAN Nusa Bunga meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres Sikka itu sangat beralasan.
Ketiga soal eksekusi, bila merujuk pada hukum formil seperti yang saudara Marianus sebutkan itu, eksekusi dalam hukum formil adalah tindakan paksa untuk menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan jika pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
Jadi sangat jelas bahwa eksekusi itu hanya berhubungan dengan putusan pengadilan. Diluar itu tidak.
Nah, Pertanyaannya apakah pihak PT. Krisrama telah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah miliknya? Saya rasa tidak ada.
PT. Krisrama hanya mengantongi Sertifikat HGU pembaruan yang mana diduga proses penerbitan sertifikat HGU itu juga cacat adminsitrasi karena status lahanya tidak clear and clean serta yang menguasai lahan adalah masyarakat adat Soge dan Goban Runut.
Sertifikat HGU itu merupakan keputusan administratif atau Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh BPN/ATR kepada PT. Krisrama sebagai bukti bahwa PT. Krisrama mempunyai hak atas lahan di Nangahale dan Likong Gete itu.
Jadi, sekali lagi sertifikat HGU itu hanya sebagai bukti hak bagi PT.Krisrama. Dan tidak bisa dengan bukti sertifikat HGU itu PT. Krisrama melakukan eksekusi.
Tidak bisa karena sertifikat HGU bukan putusan pengadilan. Eksekusi hanya berhubungan dengan putusan pengadilan saja. Eksekusi yang tidak berdasarkan putusan pengadilan itu merupakan tindakan kriminal dan melanggar HAM.
Sedikit kembali ke soal bukti tadi, PT. Krisrama katanya punya bukti SHGU. Ya , Masyarakat adat Soge dan Goban Runut juga punya bukti yang menunjukan bahwa lahan tersebut adalah wilayah adat mereka.
Bukti bukti baik itu yang dimiliki oleh masyarakat adat maupun yang dimiliki PT. Krisrama perlu di uji di pengadilan.
Nah, pertanyaannya sudahkah bukti bukti ini diuji di pengadilan? Tentu belum.
Lalu dibilang kalau masyarakat adat punya bukti dan PT.Krisrama punya kesalahan tunjukan dengan menggugat PT. Krisrama ke Pengadilan. Apakah Saudara tidak tahu kalau dalam teori hukum formil pihak yang menguasai lahan tidak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan karena sama halnya dengan menggugat diri sendiri karena objek sengketa masih dalam penguasaan masyarakat adat.
Mestinya yang mengajukan gugatan adalah pihak yang merasa dirugikan dari penguasaan itu. Jika PT. Krisrama merasa punya bukti HGU dan merasa dirugikan dari penguasaan itu silahkan mengajukan gugatan.
Nanti, kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap baru dilakukan eksekusi. Begitu alurnya kalau kita bicara hukum formil ya.
Berikut sebelum opini saya berakhir, saya ingin menjawab satu pertanyaan dari saudara Marianus Gaharpung yang menurut saya agak lucu. Jujur saya senyum-senyum sendiri membacanya.
Pertanyaan dari saudara Marianus begini,
“apakah tindakan oknum warga yang masuk lahan HGU bangun rumah bercocok tanam adalah suatu perbuatan yang tidak melanggar hukum dan HAM PT Krisrama?”
Jawabanya tentu tidak melanggar hukum karena mereka membangun rumah dan bercocok tanam diatas wilayah adat mereka sendiri. Tidak juga melanggar HAM.
HAM nya siapa? HAM nya PT. Krisrama? Ha, saya baru dengar badan hukum sebagai subjek HAM. Bapak dapat pengetahuan HAM dari mana? Supaya saudara tahu subjek HAM itu adalah manusia baik pribadi maupun kelompok seperti masyarakat adat.
Badan Hukum seperti PT. Krisrama bukan subjek HAM. Subjek hukum ya. Subjek hukum dan subjek HAM itu berbeda. Mau tahu dengan jelas silahkan baca undang-undang HAM dan instrumen hukum internasional tentang HAM yang telah diratifikasi.
Sekelas Dosen ko pengetahuan HAM nya begini ya. Jujur saya meragukan pengetahuan HAM nya saudara.
Opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan bukan tanggung jawab redaksi FloresUpsadate.com.