Oleh : Longginus Segi, S.Pd.,M.Pd Alumni PMKRI
Floresupdate.com, OPINI – Saya mengajak kita semua untuk melihat persoalan penertiban dan penataan kawasan sempadan Pantai Ndao Ende secara komprehensif, tidak parsial. Dengan begitu, kita bisa menilai secara objektif tanpa terburu-buru menyimpulkan secara sepihak hanya karena rasa suka atau tidak suka.
Ada beberapa hal penting yang menurut saya perlu kita pahami bersama;
Pertama, status kawasan tersebut termasuk kategori apa dan diperuntukkan untuk apa.
Kedua, bagaimana upaya yang sudah dilakukan pemerintah terhadap masyarakat yang beraktivitas di sana.
Ketiga, seperti apa rencana penataannya ke depan.
Inilah dasar yang menurut saya penting agar kita bisa melihat persoalan ini secara jernih dan adil.
Secara regulasi, posisi kawasan ini sangat jelas, yakni sebagai kawasan yang bertujuan melindungi ekosistem, mencegah kerusakan lingkungan, serta mengurangi risiko abrasi dan gelombang. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur teknis penentuan garis sempadan pantai dengan mempertimbangkan gelombang, pasang surut, abrasi, dan topografi.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menegaskan bahwa sempadan pantai merupakan kawasan lindung, sehingga pemanfaatannya dibatasi dan tidak boleh dibangun sembarangan. Perda RTRW Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2011 dan Perda Perubahan Nomor 1 Tahun 2023 juga menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan perlindungan setempat.
Artinya, secara aturan, kawasan sempadan Pantai Ndao memang tidak diperuntukkan bagi aktivitas ekonomi, apalagi pendirian bangunan, baik permanen maupun semi permanen.
Namun demikian, pemerintah tidak serta-merta mengambil langkah tanpa proses. Sejak tahun 2018, pendekatan yang dilakukan justru bersifat persuasif dan humanis. Dimulai dari pertemuan dan pendataan warga pada tahun 2018 yang menghasilkan kesepakatan bahwa warga bersedia membongkar bangunan apabila kawasan tersebut dibutuhkan pemerintah. Selanjutnya, pemerintah secara bertahap memberikan teguran hingga tiga kali sejak tahun 2022, disertai langkah administratif.
Pada tahun 2023, pemerintah juga telah memasang papan larangan pembangunan di kawasan sempadan pantai serta mengeluarkan SK pembongkaran. Terbaru, pada 27 Januari 2026, kembali disampaikan pemberitahuan pembongkaran setelah berbagai dialog dan pertemuan dilakukan, termasuk bersama DPRD.
Yang juga penting untuk diketahui, pemerintah telah menawarkan solusi kepada masyarakat. Warga diberikan alternatif untuk berjualan di beberapa pasar di Kota Ende, serta opsi berjualan secara mobile atau asongan bagi pedagang kecil. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengabaikan masyarakat terdampak, melainkan tetap berupaya melindungi dan memberi ruang agar mereka dapat terus berusaha tanpa melanggar aturan dan tanpa merusak fungsi kawasan lindung.
Karena itu, narasi yang menyebut bahwa pemerintah tidak peduli, atau langsung mengaitkan penataan ini dengan ancaman putus sekolah bagi anak-anak, perlu disikapi secara hati-hati. Kita perlu memastikan terlebih dahulu fakta di lapangan, apakah benar tidak ada akses bantuan sosial, beasiswa, atau program perlindungan lainnya dari pemerintah. Jangan sampai kita membangun opini di atas asumsi yang belum tentu benar, apalagi sampai menimbulkan keresahan di masyarakat.
Perlu diingat, upaya penataan ini bukanlah kebijakan yang muncul tiba-tiba, melainkan telah melalui proses panjang bahkan sejak rezim kepala daerah sebelumnya.
Mari kita bijak dalam melihat persoalan ini secara utuh. Penataan kawasan bukan hanya soal penertiban, tetapi juga tentang menjaga lingkungan, keselamatan, serta keberlanjutan ruang hidup kita ke depan. Dan yang tidak kalah penting, mari kita bersama-sama menjaga agar informasi yang beredar tetap benar, tidak menyesatkan, dan tidak memperkeruh keadaan.
Salam Persaudaraan.





