Opini  

Sembunyi di Balik Pintu Rujab: Pelarian Sang Bupati Ende dari Konflik Ndao

Oleh: Fransiskus Riandi Kore Kele, S.A.B. Ketua Termandat PMKRI Cabang Kupang & Presidium Riset & Teknologi

Opini, floresupdate.com — Menyaksikan demonstrasi rekan-rekan sejawat Parlemen Jalanan PMKRI Cabang Ende di kota lahirnya historis ideologis Pancasila menyajikan drama lelucon yang luar biasa dahsyatnya. Kami di Kota Karang Kupang seolah disuguhkan penulisan film (dra-ende), alias Drama Ende tentang Bupati Ende yang menghilang dari hadapan massa aksi.

Ketika Bupati Ende Benediktus menghindar dari massa aksi PMKRI Ende bersama ratusan UMKM di kawasan sempadan Ndao, kami melihat hal itu sebagai naskah film dra-ende yang gagal tayang, lantaran Bupati Ende tak ingin menjadi pemeran utama untuk menyelamatkan rakyatnya, mungkin karena minim “honor insentif”.

Dari realitas itu, saya menyadari sebagai anak Ende yang memutuskan untuk bertahan di Kota Karang demi memenuhi mimpi menjadi pemimpin yang tidak baper terhadap aksi demo mahasiswa, saya terpanggil untuk terus belajar di PMKRI Cabang Kupang.

Maka, sebagai Presidium Riset dan Teknologi PMKRI Cabang Kupang, saya melayangkan opini kepedulian ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap pemimpin, yakni Bupati Ende Benediktus Badeoda, yang dinilai telah gagal menjawab “Ende Baru” dalam refleksinya yang berjalan menuju dua tahun memimpin Ende.

Potret Aksi PMKRI Ende

Di depan gerbang Rumah Jabatan Bupati, matahari tegak lurus menyengat ubun-ubun. Ratusan warga Ndao dan mahasiswa PMKRI bersimpuh, menuntut satu hal: ruang untuk bernapas bagi periuk nasi mereka. Namun, di balik dinding-dinding kokoh rumah jabatan itu, penghuninya memilih opsi yang paling klasik dalam kamus politik lokal: “menghilang”.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!