Oknum ASN di Alor Diduga Peras Kontraktor, Sekda Janji Berikan Sanksi Tegas Jika Terbukti

FloresUpdate.com, Kalabahi – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor menjadi sorotan publik.

Sekretaris Daerah (Setda) Alor, Drs. Sony O. Alelang, menegaskan, permasalahan tersebut sedang ditangani serius, dan pihaknya siap memberikan sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti ada pelanggaran.

“Kami sudah memanggil oknum yang diduga terlibat, dan pemeriksaan sedang dilakukan. Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin pemberhentian sebagai ASN, serta jalur pidana jika ada kerugian negara,” tegas Alelang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2025) lalu.

Dugaan pemerasan ini bermula dari laporan yang mencuat pada akhir Desember 2024, yang menyebutkan bahwa KDS, seorang Inspektur Pembantu (Irban) Satu di Irda, meminta uang senilai Rp 65 juta dari kontraktor berinisial TS.

Uang tersebut diminta untuk “menutupi” temuan senilai Rp 264 juta terkait proyek yang dikerjakan oleh TS.

Selain itu, KDS juga diduga mengancam TS dengan ancaman penyelidikan lebih lanjut jika uang tersebut tidak diberikan.

Maria Bernadeta Yuni, Direktur UD Tetap Jaya, perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan barang di Desa Wailawar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, membenarkan dugaan pemerasan tersebut.

Yuni membeberkan, masalah utama terkait uang Rp 264 juta bukanlah tanggung jawab mereka, melainkan milik seorang operator desa yang kini tidak diketahui keberadaannya.

Namun, oknum ASN KDS justru memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pemerasan dan ancaman.

“Ini sangat mengecewakan. Kami selama ini bekerja dengan baik, tidak pernah menyusahkan masyarakat. Kami membantu sesuai kapasitas, dan semua pekerjaan selalu selesai tepat waktu. Tapi kini kami malah difitnah dan diperas seperti ini,” ujar Yuni dengan nada kesal.

Kasus ini semakin memunculkan keprihatinan di tengah masyarakat, mengingat seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh teladan justru terlibat dalam tindakan yang merugikan dan mencoreng nama baik pemerintah daerah.

Pemeriksaan masih berlangsung, dan jika terbukti bersalah, langkah hukum akan diambil.

“Kami akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan,” tambah Alelang. (Rian Martin)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!