Pemda Alor gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2025-2029, Ini Tanggapan PMKRI Cabang Alor.

Kalabahi, FloresUpdate.com – Pemerintah Daerah Alor pada senin, 26/05/2025, menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menyusun Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Seperti yang diberitakan oleh dailyklik.id, kegiatan ini berlangsung di Aula Kopdit Tribuana Kalabahi dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs. Soni O. Alelang.

Turut hadir sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai OPD, Organisasi Kepemudaan dan Perempuan, Tokoh agama, Akademisi, hingga masyarakat sipil.

Kepala Bappelitbang, Melky Bely, S.Sos.,M.Si., diawal Pengantar kegiatan, menjelaskan bahwa konsultasi publik ini menjadi tahapan krusial sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. dan Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Alor telah menyusun rancangan awal RPJMD dan kini membuka ruang partisipasi untuk menyempurnakannya lewat masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Setelah forum ini, akan ada tahapan yaitu dilanjutkan dengan pembahasan awal bersama DPRD, kemudian konsultasi ke Pemerintah Provinsi, hingga masuk ke Musrenbang RPJMD dan penetapan Perda,” ujar Melky.

Sekda Alelang pada kesempatan itu menegaskan bahwa RPJMD bukanlah sekadar dokumen formal, melainkan hasil kolaborasi nyata antara pemerintah dan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan.

Menurutnya juga, pentingnya forum tersebut sebagai ruang strategis untuk menyerap saran, kritik, dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

“RPJMD ini harus menjadi milik bersama. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan Alor ke depan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Partisipasi aktif dari semua pihak akan sangat kami harapkan,” pungkas Alelang.

Sementara itu PMKRI Cabang Alor, salah satu organisasi Kepemudaan tingkat Nasional yang ada di kota Kalabahi, yang turut serta diundang pada kegiatan tersebut mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Alor melalui Presidium Gerakan Masyarakat, Frido Manilang kepada Media mengungkapkan dirinya sangat berkesan ketika dilibatkan dalam forum kritis dan dialogis oleh Pemerintah daerah Alor.

Menurutnya kehadiran Organisasi Pemuda menjadi sumbangasih pikiran nyata, masukkan dan ide gagasan bagi Perjalanan Kepemimpinan di suatu daerah.

“Saya berharap nantinya setelah ada Hasil dari pembahasan ini akan dilanjutkan lagi Ke DPRD Untuk disepakati, kami masih bisa ada kesempatan utk diundang dan berkonsultasi bersama Pemda maupun Pemangku Kepentingan lainnya dan Saya juga berharap Pemerintah Daerah tidak saja pada hal hal sprti ini melibatkan kami organisasi Kepemudaan ataupun Organisasi Mahasiswa.” Tutur Frido.

Frido kepada media Menerangkan beberapa poin penting yang disampiakan PMKRI Alor dalam forum tersebut antara lain yaitu:

1. Kualitas Infrastruktur; jalan, Listrik, jaringan Internet, Fasilitas Pendidikan dan kesehatn di daerah terpencil dan terisolasi.

2. Adanya Perda Tentang Tata Ruang Kota, menurut PMKRI, para Pemilik UMKM dan Rumah Warga dibuat tidak jauh dari bibir got/selokan sehingga Mempengaruhi Saluran air dan kadang ketika musim hujan, air meluap mengakibatkan banjir Seperti yang pernah terjadi di sepanjang jalan daerah depan kantor Capil Kalabahi.

3. Pemda juga Harus Serius Melihat Saluran Air dan perlu adanya kebijakan yang Menyadarkan masyarakat untuk Jangan membuang sampah di Sungai seperti di  Kadelang, Tombang dan  Pasar tabakar,

4 . Berkaitan dengan Lingkungan Hidup, 

Program Pemda untuk Penanaman Pohon Atau Reboisasi Untuk Mencegah Terjadinya Banjir, Longsor dan Kekeringan Di saat Musim kemarau.

5. Penyampaian pendapat di muka umum,  sesuai dengan UU no 9 tahun 1998 ttg Kemerdekaan menyampaikan pendapat, menurut PMKRI, bahwa hal itu sangatlah Penting ketika Masyarakat atau OKP/Mahasiswa Melakukan Aksi demonstrasi adalah bentuk wujud nyata sumbangasih pikiran kepada Pemerintah, serta kontribusi Pemuda untuk mengawasi jalannnya Suatu Kepemimpinan di daerah.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!