Pemerintah Desa Mahal II Gelar Penguatan Kapasitas Perangkat Desa.

“Kegiatan ini cukup penting bagi kami pemerintahan Desa. Pada Tahun sebelumnya dalam perencanaan pembangunan Desa kami masukan dengan penguatan kapasitas perangkat desa, dan kegiatan itu berhasil dijalankan,” jelas Yohanes Guido Tua selaku Kepala Desa Mahal II usai kegiatan.

“Tahun ini kami tidak menganggarkan terkait dengan penguatan kapasitas, namun kali ini ada peserta KKN dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat St Ursula Ende, lalu dalam pelaksanaan KKN ada 8 program strategis yang teman-teman bawah, salah satunya adalah penguatan kapasitas perangkat Desa. Tentu kami dari pemerintah Desa Mahal II merasa beruntung, karena tanpa biaya kami mendapat ilmu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai pemerintah Desa”, lanjut Yohanes Guido.

Yohanes Guido Tua pun menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan sekolah Tinggi pembangunan masyarakat St Ursula Ende, Richardus Beda Toulwala sebagai Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) STPM Santa Ursula  sekaligus sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut dan peserta KKN dari STPM Santa Ursula Ende.

Salah satu perangkat desa (Kadus 1 Riangbao) Yosafat Adi Umenebon menuturkan pengalamannya dalam mengikuti kegiatan tersebut.

“Kegiatan penguatan kapasitas ini bukanlah menjadi hal yang baru di desa mahal II ini, kegiatan ini sebelum-sebelumnya sudah pernah diadakan. Tetapi setelah saya mengikuti rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir, saya sangat menggugah dengan cara dan metode yang diberikan oleh bapak Richardus Beda Toulwala yaitu dengan konsep pemberdayaan yang dibawa, yaitu dengan merangsang kita mulai dari mengubah cara berpikir kita hingga pada tindakan atau cara kerja kita, sehingga kami lebih kreatif dalam bekerja”, pungkas Yosafat Adi Umanebon.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!