Pemkab Sikka Anggarkan Rp 2 Miliar untuk Perbaikan Fasilitas Pasar Alok

FloresUpdate.com, Maumere – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka berkomitmen untuk meningkatkan kualitas fasilitas Pasar Alok dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar pada tahun 2025.

Hal ini disampaikan Penjabat (PJ) Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si, saat meninjau puluhan pedagang yang melakukan aksi protes dengan berjualan di luar areal Pasar Alok pada, Senin, 13 Januari 2025.

Anggaran tersebut, kata, Adrianus Firminus Parera anggaran tersebut bakal digunakan untuk menjelaskan, perbaikan fasilitas pasar di tahun 2025, termasuk untuk perbaikan infrastruktur, penerangan, dan peningkatan sistem keamanan pasar.

Pada kesempatan itu, Ia juga menyinggung soal keberadaan Pasar Wuring.

Dikatakan Penjabat Bupati Sikka yang akrab disapa Alfin Parera ini, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan status hukum Pasar Wuring, yang saat ini sedang dalam proses kasasi oleh pihak CV. Bengkunis.

“Kita harus sabar, karena proses hukum sedang berlangsung,” ujarnya.

Terkait dengan penertiban pedagang liar, Adrianus juga menegaskan, Satpol-PP sudah melakukan upaya penertiban.

Ia meminta masyarakat untuk mendukung dan berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman.

Orang nomor satu di Kabupaten Sikka itu juga mengingatkan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan pedagang untuk membangun Sikka yang lebih baik.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun kesadaran dan bekerjasama, agar pasar bisa menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk semua,” ujarnya.

Meskipun ada perbedaan pandangan, baik dari pihak pedagang maupun pemerintah, kedua belah pihak berharap adanya dialog yang konstruktif dan solusi yang saling menguntungkan untuk kepentingan masyarakat Sikka. (Albert Cakramento)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!