Pencerahan untuk Masyarakat NTT: Bijak Menyikapi Klaim Kemenangan Pasangan Calon Kepala Daerah

FloresUpdate.com, Ende – Di tengah proses pemilihan kepala daerah, sering kita mendengar klaim kemenangan dari berbagai pasangan calon, meskipun hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum diumumkan. Fenomena ini sering kali menimbulkan kebingungan, ketegangan, bahkan konflik di masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk bersikap bijak dan tidak terburu-buru mempercayai klaim sepihak. 

Mengapa Klaim Sepihak Terjadi? 

Klaim kemenangan oleh pasangan calon biasanya didasarkan pada hasil hitung cepat (quick count) atau hasil sementara di tingkat saksi. Namun, hasil ini bersifat tidak mengikat dan bukan acuan resmi. Ada kemungkinan data yang digunakan belum mencakup seluruh TPS atau terdapat kesalahan input data.

Klaim semacam ini sering digunakan sebagai strategi untuk: 

1. Membangun opini public, bahwa mereka adalah pemenang sehingga mendapat dukungan lebih luas. 

2. Memengaruhi psikologi politik masyarakat agar calon lain kehilangan kepercayaan diri. 

Namun, strategi ini berisiko memecah belah masyarakat jika tidak disikapi dengan bijaksana. 

Bagaimana Masyarakat Harus Menyikapi? 

1. Menunggu Pengumuman Resmi dari KPU Hanya KPU yang memiliki otoritas untuk menetapkan hasil pemilihan. Hasil resmi diumumkan berdasarkan rekapitulasi suara yang transparan dan diawasi oleh berbagai pihak. 

2. Jangan Mudah Terprovokasi 

Hindari mempercayai berita dari sumber yang tidak jelas. Verifikasi setiap informasi sebelum membagikannya, terutama di media sosial. 

3. Fokus pada Persatuan 

Ingatlah bahwa perbedaan dukungan politik tidak boleh merusak persaudaraan di antara kita. Pemilu adalah sarana demokrasi, bukan ajang permusuhan.

4. Ikut Memantau Proses Rekapitulasi Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan memantau jalannya rekapitulasi suara di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Hal ini membantu memastikan proses berjalan jujur dan adil. 

5. Percayakan pada Mekanisme Hukum Jika terjadi sengketa hasil pemilu, percayakan penyelesaiannya pada mekanisme hukum yang tersedia, seperti Mahkamah Konstitusi (MK). 

Rujukan dan Dasar Hukum 

1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 54-55 menegaskan bahwa hasil pemilihan kepala daerah yang sah adalah hasil yang ditetapkan oleh KPU. 

2. Peraturan KPU No. 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Suara Menjelaskan bahwa proses rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang dan terbuka. 

3. Fatwa MUI No. 24 Tahun 2022 Menyerukan agar masyarakat menghindari perilaku provokatif yang dapat memecah belah persatuan selama proses pemilu.

Kesimpulan 

Masyarakat NTT diimbau untuk tetap tenang, bijak, dan menjaga persatuan di tengah klaim kemenangan yang mungkin beredar. Ingatlah bahwa kepala daerah adalah pelayan rakyat, bukan alat untuk memecah belah. Bersama-sama, mari kita wujudkan pemilu yang damai, bermartabat, dan adil demi kemajuan NTT yang kita cintai. 

Balik Papan, 28 November 2024.

Dr(c ), Ir. Karolus Karni Lando, MBA

Penulis: Rian Laka Ma'u Editor: Redaksi

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!