Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang hingga 20 Januari 2025

FloresUpdate.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II untuk tahun 2024.

Perpanjangan waktu pendaftaran ini berlangsung hingga 20 Januari 2025, memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan, pemerintah telah membuka peluang besar bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN untuk berpartisipasi dalam seleksi PPPK.

Menurutnya, pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

“Pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN. Oleh karena itu, seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan dengan baik,” tegas Rini dalam konferensi pers pada Kamis, 16 Januari 2025.

Perpanjangan pendaftaran ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 yang mengatur kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN.

Menteri Rini menegaskan, pemerintah memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat administrasi untuk mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rini mengimbau agar seluruh pimpinan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, aktif menyebarluaskan informasi terkait perpanjangan pendaftaran ini.

Pimpinan instansi diminta untuk memastikan bahwa seluruh tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat mengikuti seleksi dan melengkapi proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi harus memastikan bahwa tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN dapat mengikuti seleksi ini,” ujar Rini.

Seleksi PPPK tahap II ini menawarkan empat jenis jabatan yang dapat dilamar oleh para pelamar, yaitu Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Pendaftaran ini terbuka bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat administrasi tetapi belum mengikuti seleksi kompetensi pada tahap I atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi sebelumnya.

Perpanjangan waktu pendaftaran ini juga menjadi bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.

Pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II ini dapat diangkat menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Rini juga menegaskan pentingnya agar data yang ada sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua ini.

Pihak instansi pemerintah diimbau untuk memperhatikan dan memastikan bahwa seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan bisa terdata dengan baik.

Rini menegaskan agar calon pelamar yang memenuhi syarat dapat proaktif menghubungi pengelola SDM di masing-masing instansi pemerintah dan segera menyelesaikan proses pendaftaran.

Hal ini penting dilakukan agar mereka tidak melewatkan kesempatan menjelang batas akhir pendaftaran.

“Calon pelamar diharapkan dapat menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan,” ujar Rini.

Dengan perpanjangan waktu pendaftaran ini, pemerintah berharap bisa memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh tenaga non-ASN untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat memberikan kontribusi optimal bagi pelayanan publik.

Sumber: Humas MENPANRB

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!