DPW PKB NTT Umumkan 6 Calon Ketua DPC PKB Alor yang Lolos Tahap UKK

Kalabahi, Floresupdate.com – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi merilis daftar nama calon Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Kabupaten Alor untuk masa bakti 2026-2031. Adapun Pengumuman ini tertuang dalam surat nomor 1572/DPW-29/01/IV/2026 yang diterbitkan di Kupang pada Senin, 27 April 2026.

Dari Informasi yang media ini dapatkan pada Senin, 27/04/2026 malam, Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Tim Koordinator Pembentukan Kepengurusan DPC PKB dari DPP PKB nomor 209/TK-DPP/IV/2026. Berdasarkan petikan tersebut, terdapat enam nama yang dinyatakan berhak mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Untuk diketahui keenam nama kandidat tersebut sesuai dengan urutannya adalah sebagai berikut:

1. Ernes The Frintho Mokoni 

2. Paulus Brikmar 

3. Sumartono Manilaka 

4. Sjamsuddin Daeng Sudarmi 

5. Simeon Mercion Atabikil 

6. Abdul Rajab Leky, S.E 

Lebih lanjut, dalam surat yang ditandatangani Ketua DPW PKB NTT, Aloysius Malo Ladi, SE, didampingi Sekretaris Kaharudin, S.Pd, juga menginstruksikan kepada pengurus DPC PKB Kabupaten Alor untuk segera mempublikasikan nama-nama tersebut kepada masyarakat luas.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui siapa saja calon pemimpin partai di tingkat kabupaten,” sebagaimana tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh pimpinan DPW tersebut.

Dalam petikan surat tersebut juga ditembuskan kepada jajaran partai di tingkat bawah, mulai dari DPAC (kecamatan) hingga tingkat DPRt dan DPARt di seluruh wilayah Kabupaten Alor guna memastikan proses transisi.***

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!