Opini  

Perempuan dan Penggelapan: Luka yang Tak Kunjung Sembuh akibat Keadilan yang Tak Tampak

Oleh: MARIADY FRANSISKUS BATA LALE
Koordinator Isu BEM NUS NTT Wilayah Flores

Floresupdate.com – OPINI – Penggelapan bukan sekadar tindak pidana yang merugikan secara materiel. Bagi korban, terutama perempuan, penggelapan sering kali meninggalkan luka psikologis yang dalam dan berkepanjangan.

IMG-20251209-WA0019

Luka itu menjadi semakin perih ketika proses hukum yang diharapkan memberi keadilan justru berujung pada kebisuan aparat penegak hukum.

Dalam banyak kasus, perempuan korban penggelapan berada dalam posisi yang sangat rentan. Mereka tidak hanya berhadapan dengan pelaku, tetapi juga dengan sistem hukum yang kerap tidak berpihak. Di tingkat kepolisian, khususnya Polres, penanganan kasus penggelapan yang menimpa perempuan sering kali terhenti dengan alasan-alasan klasik: kurang bukti, kurang saksi, atau dalih administratif lainnya.

Lebih memprihatinkan lagi, tidak jarang muncul dugaan keterlibatan oknum aparat serta indikasi “main mata” dengan pihak terlapor.

Realitas ini dialami oleh Ibu Diah Sukarni Marga Ayu, seorang perempuan asal Kabupaten Ende. Selama lebih dari delapan bulan, ia berjuang di Kabupaten Sikka untuk menuntut keadilan atas dugaan penggelapan barang-barang pribadi miliknya yang ditarik secara paksa oleh pihak leasing dari perusahaan pembiayaan Adira Finance Cabang Sikka.
Namun, perjuangan panjang itu justru berakhir dengan terbitnya SP2HP dari Polres Sikka yang menghentikan seluruh proses penanganan laporan.

Keputusan tersebut tidak hanya menutup pintu keadilan bagi korban, tetapi juga memperlihatkan betapa rapuhnya posisi perempuan dalam sistem penegakan hukum. Ketaatan korban pada prosedur hukum tidak berbuah perlindungan, melainkan kekecewaan dan trauma baru. Pada titik ini, penggelapan tidak lagi sekadar persoalan kehilangan barang, melainkan berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi hukum.

Korban dalam kasus seperti ini dipaksa menghadapi kenyataan pahit: hukum yang seharusnya melindungi justru terasa menjauh. Luka psikologis akibat penggelapan yang tidak ditangani secara adil dapat membekas lama, bahkan menghancurkan rasa aman dan martabat korban sebagai warga negara.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!