Opini  

Mengkaji Pilkada Langsung: Antara Kedaulatan Rakyat dan Distorsi Biaya Politik

Oleh: Evensianus Dahe Jawang

Floresupdate.com, OPINI – Wacana penghapusan pilkada langsung kembali mengemuka dengan alasan klasik: biaya politik yang mahal. Namun, menyederhanakan persoalan pilkada menjadi sekadar soal efisiensi anggaran adalah cara berpikir yang keliru dan menyesatkan. Masalah utama pilkada bukan pada mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat, melainkan pada praktik politik mahal yang selama ini dibiarkan tumbuh subur oleh partai politik dan elite kekuasaan.

IMG-20251209-WA0019

Pilkada langsung merupakan perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Melalui mekanisme ini, warga negara tidak hanya memilih pemimpin daerahnya, tetapi juga memberikan legitimasi politik yang kuat kepada kepala daerah terpilih. Legitimasi tersebut menjadi fondasi akuntabilitas, di mana pemimpin dipaksa mendengar dan merespons aspirasi publik karena kekuasaannya berasal dari suara rakyat, bukan dari penunjukan elite.

Biaya politik yang tinggi tidak lahir secara alamiah dari pilkada langsung. Ia merupakan produk dari desain politik yang bermasalah. Ambang batas pencalonan yang tinggi memaksa kandidat bergantung pada partai besar, praktik mahar politik menjadikan pencalonan sebagai transaksi, sementara pendanaan kampanye yang tidak transparan membuka ruang luas bagi politik uang. Dalam kondisi seperti ini, pilkada berubah menjadi kompetisi modal, bukan adu gagasan.

Alih-alih membenahi akar masalah tersebut, sebagian pihak justru memilih jalan pintas dengan menawarkan penghapusan pilkada langsung. Langkah ini berbahaya karena mengalihkan beban kesalahan dari elite politik kepada rakyat. Hak pilih warga diposisikan sebagai sumber masalah, bukan sebagai bagian dari solusi demokrasi.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!