Opini  

Perempuan dan Penggelapan: Luka yang Tak Kunjung Sembuh akibat Keadilan yang Tak Tampak

Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kasus penggelapan, khususnya yang melibatkan perempuan sebagai korban, menjadi sebuah keharusan mendesak. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses penyelidikan. Aparat penegak hukum juga perlu dibekali sensitivitas gender agar tidak melihat kasus perempuan semata sebagai perkara administratif, melainkan sebagai persoalan hak asasi manusia.

Polres sebagai ujung tombak penegakan hukum harus mampu membuktikan bahwa keadilan tidak hanya berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan dan modal, tetapi juga hadir untuk warga biasa, terutama perempuan yang kerap menjadi korban ketidakadilan struktural.

Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, kami meyakini bahwa diam adalah bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan. Oleh karena itu, BEM Nusantara NTT Wilayah Flores menyatakan sikap tegas untuk terus mengawal kasus Ibu Diah Sukarni dan mendorong atensi serius dari Polda NTT serta Mabes Polri. Penegakan hukum harus dikembalikan pada marwahnya: melindungi yang lemah, menindak yang bersalah, dan memulihkan kepercayaan publik.

Keadilan yang ditunda adalah ketidakadilan. Dan bagi perempuan korban penggelapan, setiap penundaan adalah luka yang terus berdarah.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!