Tak Mendapatkan Haknya, Mantan Buruh Lepas Bulog Layangkan Pengaduan Ke Dinas Tenaga Kerja, DPRD hingga Pemda Alor.

Kalabahi, FloresUpdate.com Sebanyak Tiga orang yang pernah menjadi Buruh Lepas di Dolog Alor, antara lain yaitu, Hendrik Puling, Yesaya Dollu dan Dominggus Puling.
Pada Jumaat 9/5/2025, ketiga Orang ini melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mereka dan tanpa jaminan hari tua ataupun pesangon selain upah.

Tembusan pengaduan juga disampaikan kepada Bupati Alor Iskandar Lakamau dan Ketua DPRD Kabupaten Alor Paulus Brikmar.

Dalam pengaduan yang bermeterai dan ditandatangani oleh ketiga Mantan Buruh Lepas itu, menjelaskan dengan singkat gambaran umum dan kronologi masalah yang dihadapi mereka.

“Kami telah bekerja di perusahaan Dolog  Alor sejak tahun 1981 dan 1983 sampai dengan tahun 2021 dan 2022. Selama kami bekerja di Perusahan Dolog Alor ini tidak diberikan hak kami sebagai buruh seperti jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun pesangon dan penghargaan lainnya”. Ujar Hendrik.

“selama kurang lebih hampir 4 dekade kami bekerja di Perusahan Dolog  Alor ini, jasa kami terhadap perusahan ini tidak dihargai bahkan kami dikatakan sebagai buruh harian lepas, padahal setiap hari (hari kerja) kami ada di Gudang Dolog Alor dan selalu memenuhi kebutuhan perusahan ini hingga kami mengalami kecelakaan kerja, sakit dan sudah tidak kuat lagi bekerja.
Akhirnya kami memutuskan untuk berhenti kerja sebagai buruh Dolog Alor,” Tutur Yesaya.

turut mendampingi ketiga org tersebut, seorang Pemuda Alor bernama Markus Kari.

Pada kesempatan itu Markus menegaskan bahwasanya tenaga kerja seperti buruh dijamin hak mereka sesuai yang diamanatkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja, dan Peraturan lainnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya memohon kepada Dinas Nakertrans Kabupaten Alor untuk menindaklanjuti kasus ini dan menyelesaikan masalah secara adil. Selain itu, mereka juga memohon kepada Bupati Alor Iskandar Lakamau dan Ketua DPRD Kabupaten Alor Buche Brikmar agar dapat membantu mereka memperoleh hak-hak mereka sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari Perusahaan Dolog Alor.

“Tenaga kerja seperti buruh ini kan Negera sudah jamin melalui UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang didalamnya mengatur terkait Hubungan Kerja, Pengupahan, Jam Kerja, Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan dan lain sebagainya. Nah kemudian di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu jelas mengatur terkait dengan depot logistik (Dolog) dapat mencakup aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial tenaga kerja, dan ketentuan terkait dengan pengupahan,” tandas pria yang biasa di sapa Macho itu.

Lanjut Macho, sangat disesalkan para Mantan Buruh Dolog Alor tersebut bekerja dengan upah kerja yang mereka dapatkan hanya dihargai per ton, sementara dolog merupakan Badan Usaha Milik Negara.

Selain itu juga, Macho yg pernah menjabat sebagai Koordinator Aliansi Mahasiswa Nusa Tenggara Timur – Makassar ini kesal, lantaran sikap atau pernyataan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Bulog Alor yang menyebutkan bahwa Mantan Buruh Dolog Alor ini tidak mempunyai ikatan kerja resmi bahkan dikatakan sebagai buruh harian lepas.

“Kita tau buruh harian lepas itu seperti apa dan buruh tetap itu seperti apa, semua sudah diatur UU dan peraturan pemerintah. Jangan kemudian membuat pembenaran dan lain sebagainya seolah-olah tidak ada masalah dan kemudian blunder. Masa perusahaan Negara tidak ada jaminan terhadap warga Negara Indonesia yang bekerja di perusahaannya sendiri dan membiarkan seperti jaman penjajahan, ketika dibutuhkan baru dipanggil, setelah tenaganya di kurae, mereka kemudian dilepas. Itukan tidak manusiawi namanya,” kesal Macho.

Macho juga Menegaskan akan terus mendampingi dan melanjutkan perjuangannya, dirinya bersama Lembaga Bantuan Hukum PBH Kencana Kasih NTT akan terus mendampingi Mantan Buruh Dolog Alor tersebut, sampai hak mereka dipenuhi oleh Perusahaan Dolog Alor.

Sebelumnya, diberitakan Media ini pada 23 April 2025 yang lalu, Kepala Bulog Alor, Deni A. Prasetiawan, memberikan tanggapan dan klarifikasi.

Menurut Kepala Bulog, para pekerja yang menjadi buruh harian lepas di gudang bulog tersebut memang tidak ada ikatan dan Perjanjian kerja, Sehingga para buruh bisa sambil bekerja di luar gudang ataupun meninggalkan pekerjaan di gudang karena memang tidak ada keterikatan serta Proses Bongkar muat di gudang tidak setiap hari ada.

Dirinya juga menambahkan, kalaupun para buruh memiliki kontrak kerja, pasti akan melalui pihak ketiga, tidak langsung berurusan dengan bulog, seperti halnya security melalui PT. KORP sebagai anak perusahan Bulog ataupun pegawai magang dan pegawai Sourcing juga ada pihak ketiga.

Deni juga menjelaskan selama ini Pihak manajemen Bulog tidak memiliki ikatan kerja dengan buruh lepas tersebut, pihaknya melalui Kepala Gudang hanya menghubungi seorang mandor untuk menginformasikan kepada Para buruh lepas jika ada pekerjaan(aktivitas bongkar muat) di gudang bulog.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!