Desak Kapolda NTT Copot dan PTDH Oknum Tersebut
Atas dasar tersebut, PMKRI Cabang Kupang mendesak Kapolda NTT untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang bersangkutan.
Jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT, PMKRI meminta agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya dan dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain itu, PMKRI juga meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran pimpinan di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT.
“Selain Kanit yang bersangkutan, kami juga meminta agar Dirresnarkoba NTT diperiksa untuk memastikan tidak ada aliran dana ataupun pembiaran terhadap praktik tersebut,” tegas Naris.
Naris juga menilai bahwa jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat NTT yang berharap pada aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas.
“Sangat ironis, seorang oknum yang diduga bermain mata dengan jaringan narkoba justru diberi jabatan penting sebagai Kabag Ops. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi pengkhianatan terhadap rakyat NTT,” tegasnya.





