
Kalabahi,Floresupdate.com — Pemerintah Kabupaten Alor secara tegas membantah narasi yang berkembang di ruang publik yang menyebut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Alor, Obeth Bolang, “melarikan diri” saat aksi damai yang dilakukan oleh Organisasi Kemahasiswaan, Gerakan Mahasiwa Nasional Indonesi(GMNI) Cabang Alor yang berlangsung pada (Selasa, 7/7/2026).
Pemerintah menilai narasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan tidak berdasar pada fakta. Penegasan tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Alor, Marthen G. Moubeka, SH, melalui Plt. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Alor, Tertius Lanmai, SH, dalam klarifikasi resmi pemerintah daerah yang diperoleh Media ini pada, Rabu 8 April 2026.
Menurut Tertius, fakta yang sebenarnya menunjukkan bahwa pada saat aksi Demonstrasi berlangsung, Pj Sekda Alor, Obeth Bolang, sedang menjalankan tugas resmi pemerintahan, yakni mengikuti Rapat Koordinasi Teknis (Zoom Meeting) bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur dan kementerian terkait yang bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Alor.
“Tidak benar jika disebut melarikan diri. Pj Sekda saat itu sedang mengikuti rapat resmi bersama Gubernur dan kementerian. Itu bagian dari tugas kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan,” tegas Tertius.
Ia juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Alor pada prinsipnya menghargai dan menerima aspirasi yang disampaikan oleh GMNI. bahkan, pemerintah telah memfasilitasi pertemuan resmi di Ruang Nusantara I, Kantor Bupati Alor, yang dipimpin oleh Asisten III Setda Alor, Marthen G. Moubeka SH, yang saat itu didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor.
Dalam forum pertemuan tersebut, pemerintah telah memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai seluruh tahapan proses seleksi Sekda, mulai dari pembentukan panitia seleksi, pelaksanaan seleksi terbuka, hingga pengusulan tiga nama calon kepada Gubernur.
Namun pada kenyataan, sikap sebagian massa aksi dinilai tidak sejalan dengan etika penyampaian aspirasi. Ketidakpuasan terhadap penjelasan pemerintah diikuti dengan sejumlah tindakan yang dinilai di luar mekanisme, yakni :
• Meninggalkan forum secara sepihak
• Memaksakan diri untuk menemui Pj Sekda
• Memasuki ruang kerja Sekda tanpa izin
• Menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai fakta.
“Kami sudah menerima mereka dengan baik dan memberikan penjelasan sesuai ketentuan. Tetapi kemudian mereka keluar dan memaksakan diri, bahkan masuk ke ruang kerja tanpa izin. Ini tentu tidak etis,” ujar Tertius.
Pemerintah juga menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika demokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban serta tata kelola pemerintahan. Lebih lanjut ditegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Alor tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan Sekda definitif. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kewenangan daerah hanya sampai pada pengusulan tiga nama hasil seleksi. Keputusan akhir ada di Gubernur. Jadi jika ada anggapan pemerintah daerah menghambat, itu tidak benar,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah menilai narasi yang berkembang seolah-olah terjadi pembiaran atau penghindaran oleh pejabat daerah merupakan bentuk distorsi informasi yang tidak dapat dibenarkan.
Pemerintah Kabupaten Alor sekaligus mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan berbasis mahasiswa, untuk tetap menjunjung tinggi etika, norma, serta tata cara yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi.
“Aspirasi adalah hak, tetapi harus disampaikan dengan cara yang beretika dan sesuai aturan. Jangan sampai narasi yang dibangun justru menyesatkan masyarakat,” pungkas Tertius. ***