PP PMKRI Kecam Keras Tragedi di Labuan Bajo Bukti Negara Abaikan Keselamatan Warga

Floresupdate.com, Jakarta – Insiden tenggelamnya kapal wisata KM Puteri Sakinah di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang merenggut nyawa pelatih sepak bola Valencia B Putri, sejumlah kru, dan penumpang, diperkirakan akan menyedot perhatian internasional. Tragedi ini dinilai bukan sekadar kecelakaan tunggal, melainkan cerminan rapuhnya sistem pengawasan keselamatan transportasi laut di salah satu destinasi unggulan Indonesia.

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), melalui Ketua Lembaga Isu Kemaritiman Valentinus Jimy Laka, menyoroti kegagalan pengawasan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Perhubungan. Lembaga ini mengecam lemahnya penegakan kebijakan nasional dan standar keselamatan internasional, sehingga menilai evaluasi menyeluruh sebagai langkah yang mendesak.

IMG-20251209-WA0019

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan anggota International Maritime Organization (IMO), Indonesia diharapkan menjadi contoh tata kelola keselamatan maritim. Namun, tragedi ini justru mengungkap persoalan lama yang berulang. Catatan menunjukkan sekitar 15 kecelakaan kapal telah terjadi di perairan Labuan Bajo sepanjang tahun 2024.

Peningkatan Pariwisata dan Pengawasan yang Tertinggal

Lonjakan kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo, yang mencapai peningkatan hingga 200 persen dalam dua tahun terakhir menurut data BPS 2024, tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Pertumbuhan ekonomi justru diiringi praktik operasional berisiko, seperti pengoperasian kapal tua dan tidak layak laut, bahkan tanpa sertifikasi keselamatan internasional seperti SOLAS.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!