Program Bedah Rumah Bantu Warga Alor Miliki Hunian Layak

Kalabahi, Floresupdate.com — Masih banyak keluarga di Kabupaten Alor yang tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan. Sebagian di antaranya berdinding seadanya, beratap bocor, dan belum memenuhi standar kelayakan untuk ditinggali.

Kondisi ini sejalan dengan data e-RTLH yang mencatat sekitar 26,9 juta keluarga di Indonesia masih menempati rumah tidak layak huni. Situasi tersebut tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan penghuni.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjalankan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai salah satu solusi. Program ini memberikan bantuan dana kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperbaiki rumah mereka, terutama untuk pembelian bahan bangunan dan upah tukang.

Di Nusa Tenggara Timur, program ini telah menjangkau 10 kabupaten/kota dengan total 436 unit rumah yang dibangun. Khusus di Alor, sejak 2018 hingga 2025, lebih dari 2.000 unit rumah telah direalisasikan melalui program tersebut.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Alor, Dominikus Salmau,ST, kepada media pada awal april lalu, mengatakan bahwa pada tahun 2026, Alor mendapatkan alokasi 100 unit rumah.

“Awalnya kami telah berkoordinasi dengan Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kupang, dijanjikan 200 unit, tetapi yang sudah pasti 100 unit, sementara sisanya masih menunggu,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya juga telah berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk melalui jalur politik, agar alokasi bantuan dapat ditingkatkan.

Pada tahun anggaran 2025, Kabupaten Alor juga menerima tambahan bantuan melalui aspirasi DPR RI, yakni 20 unit dari Partai NasDem dan 25 unit dari PKB.

Program BSPS diharapkan dapat terus membantu masyarakat memperbaiki kondisi rumah mereka secara bertahap. Meski jumlahnya masih terbatas dibandingkan kebutuhan, program ini menjadi salah satu langkah nyata dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.***

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!