Opini  

Seorang “Feri Taso” di Tengah Pusaran Kasus DANA KONI Ende

By. Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H (pengacara/advokat dan dosen di STPM Santa Ursula Ende.

Bukti-bukti dan fakta-fakta ini akan dirangkai sedemikian rupa mengingat kasus dana KONI ini masuk dalam ranah pidana. Menurut Edy O.S. HiarieJ (2029), pembuktian merupakan inti persidangan perkara pidana karena yang dicari dalam hukum pidana adalah kebenaran materiil. Disini, suatu bukti haruslah relevan dengan perkara yang sedang diproses, yakni bahwa bukti tersebut berkaitan dengan fakta-fakta yang menunjuk pada suatu kebenaran suatu peristiwa, sebagaimana adagium hukum “Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist” memiliki arti bahwa saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata?

KASUS HIBAH KONI ENDE : SEBUAH PELANGGARAN ADMINISTRASI ATAUKAH ?

Dalam sebuah tulisan di media masa (online), seorang pakar hukum administrasi coba menyoroti kasus hibah dana KONI Ende dari kajian hukum administrasi negara dan tindak pidana korupsi (baca; Dugaan Korupsi Dana KONI Ende : Kajian Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi), per Jumad, 27 Januari 2023). Disitu coba ditelaah terkait polemik pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Ende Nomor 14 Tahun 2019 tentang Sistem Pembayaran Nontunai dalam Pengeluaran Daerah yang Bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Ende. Menjadi pertanyaan selanjutnya adalah; apakah pelanggaran tersebut (jika ada), masuk dalam ranah pelanggaran hukum administrasi atau berdampak kepada peristiwa pidana, karena adanya perbuatan tercela ?

Titik fokusnya adalah Peraturan Bupati Ende Nomor 14 Tahun 2019 tentang Sistem Pembayaran Nontunai dalam Pengeluaran Daerah yang Bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Ende. Peraturan bupati ini merujuk kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai kaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. 

Kedua produk hukum di atas dalam pertimbangannya mencantum beberapa perundang-undangan, seperti ; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menarik bahwa semua peraturan perundang-undangan di atas merupakan produk hukum administrasi, dan bukannya sumber hukum pidana. Itu berarti, jikapun ada pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Ende Nomor 14 Tahun 2019, maka penyelidik/penyidik Polres Ende tidak dapat memprosesnya sepanjang tidak terdapat aturan yang berisi sanksi pidana bagi siapa yang melakukan pelanggaran terhadap hukum adminsitrasi dimaksud.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!