Tanpa POKIR, Representasi Suara Rakyat Dalam Pembangunan Akan Kehilangan Salurannya

Floresupdate.com, Ende – Dalam beberapa hari terakhir, di berbagai grup WhatsApp dan media sosial, banyak masyarakat Kabupaten Ende dan sekitarnya bertanya-tanya Apa itu POKIR? 

Mengapa ramai diperbincangkan? Bagaimana pembagiannya? Dan, apakah ada dasar hukumnya?. 

Melalui tulisan ini, saya ingin memberikan penjelasan yang menyeluruh dan mudah dipahami oleh masyarakat luas, agar tidak ada lagi salah kaprah mengenai Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) DPRD.

Apa Itu POKIR?

POKIR adalah singkatan dari Pokok Pikiran DPRD, yakni hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD melalui reses, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat, dan dialog langsung. 

Aspirasi tersebut dihimpun, disusun, dan dimasukkan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dengan kata lain, POKIR adalah aspirasi rakyat yang dititipkan kepada wakilnya di DPRD agar dapat diwujudkan dalam program nyata pembangunan oleh pemerintah daerah.

Apakah POKIR Wajib Ada?

Secara hukum, POKIR tidak bersifat wajib, namun merupakan hak politik dan konstitusional anggota DPRD dalam fungsi perencanaan. 

POKIR dijamin dalam:

• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

• Permendagri No. 86 Tahun 2017 (Pasal 178–185)

• Serta difasilitasi oleh SIPD, sistem resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

Tanpa POKIR, maka representasi suara rakyat dalam pembangunan akan kehilangan salurannya.

Dari Mana Pokir Bersumber?

1. Hasil Reses Anggota DPRD

2. Kunjungan lapangan ke dapil

3. Aspirasi langsung masyarakat

4. Rapat Dengar Pendapat

5. Usulan dari Musrenbang desa dan kelurahan

6. Sinkronisasi dengan dokumen RPJMD dan RKPD

Bagaimana Pokir Dibagikan ke Anggota DPRD?

Praktiknya berbeda-beda tergantung kebijakan DPRD setempat. Umumnya ada dua pendekatan:

• Dibagi Rata: Semua anggota DPRD mendapat porsi yang sama.

• Berdasarkan Perolehan Suara: Anggaran Pokir disesuaikan dengan jumlah suara pemilu masing-masing anggota.

Ada juga pendekatan kombinasi, yakni porsi dasar yang sama lalu sisanya berdasarkan suara.

Apa Perbedaan Pokir dan Dana Reses?

Contoh konkret: Jika saat reses warga di Kecamatan Detukeli Lio Utara minta jalan antar dusun, atap sekolah diperbaiki, atau bibit jagung dibantu, maka itu akan diusulkan lewat POKIR dan dikerjakan oleh dinas terkait, bukan oleh anggota DPRD secara langsung.

Mengapa POKIR Penting?

1. Mewakili suara rakyat kecil

2. Menjangkau wilayah terpencil

3. Alat kontrol terhadap kebijakan publik

4. Perencanaan pembangunan dari bawah ke atas (bottom-up)

POKIR dan Agenda Reformasi Pemerintahan

POKIR tidak hanya urusan teknis anggaran, tetapi berkaitan erat dengan cita-cita reformasi birokrasi dan otonomi daerah:

1. Perencanaan Partisipatif

POKIR memperkuat prinsip bahwa pembangunan harus didasarkan pada kebutuhan nyata rakyat, bukan sekadar top-down dari pemerintah pusat.

2. Kemitraan DPRD dan Pemerintah

DPRD menjadi co-planner dalam merumuskan arah pembangunan. Ini meningkatkan checks and balances dalam demokrasi lokal.

3. Transparansi dan Akuntabilitas

Semua usulan Pokir kini wajib dimasukkan dalam SIPD, disertai bukti dan dokumentasi, sehingga dapat diaudit dan dipantau.

4. Pemerataan Pembangunan

Pokir membawa suara dari desa-desa terpencil agar tidak tertinggal, menjadi jembatan keadilan sosial.

5. Birokrasi yang Responsif

Dengan Pokir, OPD dituntut tanggap terhadap aspirasi rakyat dan tidak hanya bergantung pada perencanaan teknokratis.

Arah Pokir DPRD Sesuai RPJMD Kabupaten Ende 2024–2029

Berdasarkan visi pembangunan Ende 2024–2029, maka prioritas POKIR seharusnya diarahkan ke:

1. Pertanian dan Pangan

Irigasi desa, benih lokal, koperasi tani

2. Kesehatan

Perbaikan Pustu, alat kesehatan dasar, edukasi stunting

3. Pendidikan

Sekolah rusak, alat belajar, pelatihan guru digital

4. Infrastruktur Dasar

Jalan desa, air bersih, sanitasi

5. UMKM dan Ekonomi Desa

Modal usaha kecil, pelatihan kerja, mama-mama pasar

6. Lingkungan dan Ekowisata

Taman desa, pelestarian air, pariwisata lokal

Usulan: Dasbor Publik Pokir untuk Transparansi

Untuk membangun kepercayaan publik, diperlukan platform terbuka berisi:

• Proses input Pokir dan tahapannya

• Pagu dan realisasi anggaran

• Wilayah sasaran dan dinas pelaksana

• Laporan pelaksanaan per program

Masyarakat harus diedukasi dan diberi akses untuk memantau Pokir, sehingga partisipasi menjadi aktif dan kritis.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!