Floresupdate.com, Kalabahi – Setelah Viral postingan di halaman facebook dan sempat juga ditulis oleh beberapa media pada 19 April yg lalu terkait pengakuan masyarakat, yang telah berhenti bekerja karena usia lanjut dan tidak mendapatkan Pesangon maupun hak lainnya ketika menjadi buruh di Gudang Bulog Alor.
Kepala Bulog Alor, Deni A. Prasetiawan, ketika ditemui di kantornya pada Rabu, 23 April 2025 memberikan tanggapan dan klarifikasi.
Menurut Kepala Bulog, para pekerja yang menjadi buruh harian lepas di gudang bulog tersebut memang tidak ada ikatan dan Perjanjian kerja, Sehingga para buruh bisa sambil bekerja di luar gudang ataupun meninggalkan pekerjaan di gudang karena memang tidak ada keterikatan, dan Proses Bongkar muat di gudang tidak setiap hari ada.
Dirinya juga menegaskan, kalaupun para buruh memiliki kontrak kerja, pasti akan melalui pihak ketiga, tidak langsung berurusan dengan bulog, seperti halnya security melalui PT. KORP sebagai anak perusahan Bulog ataupun pegawai magang dan pegawai Sourcing juga ada pihak ketiga.
Deni juga menjelaskan selama ini Pihak manajemen Bulog tidak memiliki ikatan kerja dengan buruh lepas tersebut, pihaknya melalui Kepala Gudang hanya menghubungi seorang mandor untuk menginformasikan kepada Para buruh lepas jika ada pekerjaan(aktivitas bongkar muat) di gudang bulog.
“Utk buruh di gudang kami itu tidak ada ikatan kerja, jadi mereka mau kerja di luar atau tidak ke gudang pun tidak masalah, jadi Mandor itu kan sebagai koordinator dari para buruh di gudang, dia ini yang akan mengetahui ada dan tidaknya pekerjaan di gudang lalu melanjutkan informasi kepada para buruh tersebut, dan juga hitungan pembayarannya itu sesuai dengan banyaknya barang(dalam Tonase) yang diangkut atau yang dipikul ke dalam gudang.”Tegas Deni.
Pada Kesempatan itu, Deni juga sangat menyesalkan pihak pihak terkait yang telah membuat postingan hingga persoalan tersebut di mediakan tanpa ada konfirmasi ke Pihak Bulog.
Lanjut Deni, bahwasannya pihak Bulog juga merasa dirugikan melalui pemberitaan yang negatif terkait dengan persoalan tersebut, yang mana seharusnya menurut deny, sebelumnya harus perlu ada konfirmasi kepada pihak bulog, sehingga bisa memberitakannya secara berimbang.
Deni juga menanggapi terkait Adanya surat dari para buruh kepada Serikat Buruh/Pekerja resmi di alor ataupun Kepada Pihak Disnaker Alor.
Menurut Deni, dirinya sempat mengkonfirmasi ke pimpinan sebelumnya, hingga ia menjabat pada bulan agustus tahun 2023 sampai sekarang, belum ada dari serikat buruh untuk datang menemui pihaknya.
“Nanti kan ada jalur resmi yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja.
Disnaker itu bisa jadi penengah antara
pihak kami dan pihak Serikat Buruh ataupun yang mewakili para buruh itu.
Jika nanti dari Disnaker menginstruksikan hasilnya bagaimana, seperti apa hasilnya, yah kami akan segera laporkan ke pimpinan kami yang ada di pusat.
Karena memang kami di kantor cabang ini mengikuti regulasi yang sudah ditentukan dari kantor pusat.
Dan regulasi terkait dengan kontrak kerjasama dengan buruh ini secara internal belum ada.
Sampai sekarang belum mengatur terkait dengan kontrak dari buruh.
Hanya penyampaiannya bahwa buruh itu dibayar sesuai dengan upah yang sudah ditentukan dari kantor pusat.”tutup Deni.