LIBERTE96.COM, ENDE – Polsek Wewaria menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian sapi dilokasi Padang Lewa Dusun Detupau Desa Mukusaki Kecamatan wewaria Kabupaten Ende, jumat (26/7/2024).
Adapun awal kejadian dugaan pencurian ternak sapi tersebut berdasarkan laporan Polisi No. Pol : LP / B / VII / 2022/ Polda NTT / Res. Ende / Sek Wewaria, Pada hari selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 Wita
Bertempat di padang lewa Desa Mukusaki Dusun Detupau Desa Mukusaki Kecamatan Wewaria, Telah terjadi tindak pidana Pencurian sapi ternak yang dilakukan terlapor an. Viktorius Nadu dan Leonardus Misa dimana saat kejadian melalui informasi dari saudara Kornelius Guna Dari yang merupakan anggota kelompok ternak sapi Embu Siga mendapat informasi dari saudara Polus yang kebunnya berdekatan dengan Padang Lewa menyampaikan bahwa ada orang yang menjerat sapi di area tersebut.
Setelah mendengar informasi tersebut ketua kelompok mengambil langkah untuk mengumpulkan anggota-anggota peternak sapi Embu Siga terkait informasi tersebut dan dari hasil keputusan kelompok – kelompok ternak sapi di padang lewa bahwa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Wewaria guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Wewaria Iptu Dance Dima mengatakan bahwa kasus dugaan pencurian sapi ini dilaporkan pada bulan Juli tahun 2022, kasus tersebut kurang cukup bukti atas hak kepemilikan sapi serta tidak mempunyai tanda tanda kepemilikan tersebut maka kasusnya tidak di proses lebih lanjut dan kita mengambil langkah dengan cara di selesaikan secara kekeluargaan.
“Barang bukti berupa Sapi tersebut selama ini dipelihara serta dititipkan di Polsek sejak tanggal 24 Juli 2022 sampai dengan sekarang dan sesuai dengan kesepatan tadi bahwa sapi ini akan di jual dan hasil dari penjualannya itu akan dibagi dua kepada pihak mosalaki dan pihak kelompok ternak sapi Embu Saga”.Ucap Kapolsek.