Dukung Pelayanan Kesehatan, Yanus Waro Serahkan Bantuan Atas Nama Juli Sutrisno Laiskodat untuk Suster SSpS

Floresupdate.com, Ende – Sebagai wujud kepedulian terhadap pelayanan kesehatan dan sosial masyarakat, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Juli Sutrisno Laiskodat, menyalurkan bantuan peralatan kesehatan dan penunjang aktivitas kepada Kongresasi Suster Servarum Spiritus Sancti (SSpS) di Ende, Nusa Tenggara Timur. Penyerahan bantuan dilaksanakan pada Sabtu, 10 Januari 2025.

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Ende, Flavianus Waro, yang mewakili Juli Sutrisno Laiskodat. Bantuan yang diberikan berupa satu unit medical thermal printer (printer khusus untuk hasil cetak USG) dan satu set perangkat pengeras suara.

IMG-20251209-WA0019

Flavianus Waro, yang akrab disapa Yanus, menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan untuk mendukung kinerja dan pelayanan para suster yang telah aktif berkontribusi di bidang kesehatan dan sosial.

“Atas nama Bunda Juli Sutrisno Laiskodat, kami menyerahkan medical thermal printer untuk keperluan pencetakan hasil USG serta perangkat pengeras suara guna mendukung berbagai kegiatan di Susteran SSpS. Meskipun secara nilai mungkin tidak besar, harapannya alat-alat ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para suster dan masyarakat yang dilayani,” ujar Yanus.

Ia menambahkan, bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Juli Sutrisno Laiskodat untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui program-program nyata.

“Melalui program NasDem Peduli, Bunda Juli berkomitmen untuk terus berkontribusi dan meringankan beban masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan. Kehadiran ini adalah bentuk konkret kepedulian beliau terhadap kebutuhan dasar warga,” pungkas Yanus.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!