Adanya Dugaan KKN, Laporan Masyarakat Desa Halerman Nina Bobo di Kejaksaan Negeri Alor.

Kalabahi, Floresupdate com — Sudah lebih dari dua bulan sejak laporan pengaduan masyarakat Desa Halerman, Kecamatan Abad, dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Alor di Kalabahi. Namun hingga kini, warga masih menunggu tanpa kepastian, tanpa penjelasan.

Laporan tersebut memuat adanya dugaan penyalahgunaan dana desa dalam pembangunan rabat jalan di RT 007 dan RT 008, serta dugaan praktik kolusi dan nepotisme dalam struktur pemerintahan desa. Menurut warga, ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak hidup dan keadilan yang mereka rasakan telah diabaikan.

“Kami hanya ingin kejelasan,” ujar salah satu warga yang ikut menandatangani laporan tersebut. “Hak kami dipotong, tapi tidak ada penjelasan. Kami juga diminta untuk diam, atau dipersilakan melaporkannya. Maka kami memilih melapor ke pihak yg berwajib.”

Dalam salinan laporan pengaduan yang diterima media ini pada selasa, 02/03/2026 siang, warga menguraikan adanya selisih signifikan antara harga material dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai yang dibayarkan kepada mereka. adapun material batu pecah yang tercantum seharga Rp513.000 dalam RAB, hanya dibayar Rp312.930. Hal serupa terjadi pada pasir dan batu mangga, yang masing-masing tercatat Rp330.000 namun dibayarkan Rp201.300. Selisih tersebut, menurut warga, tidak pernah dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah desa. Kepala desa bersama bendahara disebut tidak memberikan rincian alasan pemotongan.

Bahkan, ketika warga mempertanyakan hal itu, mereka justru diarahkan untuk melapor ke pihak berwajib.

“Kalau memang semua sesuai aturan, kenapa tidak dijelaskan saja?” kata warga lainnya. “Kami ini bagian dari pembangunan itu, bukan pihak luar.”

Masyarakat juga menyoroti bahwa ongkos muat material, baik lokal maupun non-lokal, seharusnya sudah termasuk dalam RAB yang telah disosialisasikan sebelumnya. Namun dalam praktiknya, mereka merasa ada ketidaksesuaian yang merugikan.

Selain persoalan anggaran, laporan tersebut juga menyinggung dugaan praktik nepotisme dalam pengangkatan perangkat desa. Dua posisi strategis disebut diisi oleh kerabat dekat kepala desa: operator SIK-NG yang merupakan anak kandung, serta operator Siskeudes yang disebut sebagai menantu.

Bagi mereka, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

“Ini bukan soal siapa orangnya, tapi soal aturan dan etika jabatan,” ujar seorang tokoh masyarakat. “Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi contoh buruk ke depan.”

Meski laporan telah disampaikan secara resmi sejak awal februari 2026 lalu, hingga awal april masyarakat kembali mendatangi dan memastikan laporan tersebut, namun belum ada tanggapan terbuka dari pihak Kejaksaan Negeri Alor. Tidak ada konfirmasi balik mengenai status laporan, proses telaah, ataupun langkah lanjutan.

Ketiadaan respons ini memperpanjang kecemasan masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan, setidaknya terkait apakah laporan tersebut sedang diproses atau membutuhkan kelengkapan tambahan.

“Kalau memang masih dipelajari, sampaikan. Kalau ada kekurangan, kami siap lengkapi. Jangan dibiarkan menggantung,” kata salah seorang masyarakat.

Bagi masyarakat Desa Halerman, laporan ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan upaya menjaga integritas pengelolaan dana desa yang seharusnya berpihak pada kesejahteraan bersama. Mereka berharap ada penelusuran yang objektif dan transparan, agar tidak ada lagi kecurigaan yang berkembang menjadi perpecahan. satu hal yang diinginkan warga yaitu keadilan yang jelas, dan kepemimpinan yang berpihak pada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Pihak Kejaksaan Negeri Alor sendiri belum berhasil untuk dihubungi.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!