
KALABAHI, Floresupdate.com – Usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi, pada selasa (28/04/2026), Advokat Tres Priawati, SH, menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan resmi mengajukan eksepsi. Langkah tersebut diambil setelah dirinya mendampingi VT(41), terdakwa kasus dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang juga adalah Istri Mantan Kapolres Alor AKBP(kini KOMBES) Agustinus Chrismas.
Kuasa hukum VT menilai adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Mabes Polri dengan surat dakwaan yang disusun Jaksa. Salah satu poin penting yang disoroti adalah munculnya pasal baru secara tiba-tiba tanpa adanya pemeriksaan tambahan terhadap kliennya.
“Jaksa memasukkan pasal baru yang tidak sesuai dengan apa yang diperiksa di Mabes Polri. Klien kami diperiksa dengan pasal tunggal, namun dalam dakwaan muncul pasal alternatif tanpa ada BAP ulang. Ini mencederai hak hukum terdakwa, ” ujar sang pengacara dalam keterangan persnya.
Terhadap pasal baru yang ditetapkan, menurut Advokat Tres Priawati hal itu harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, Karena itu adalah hak terdakwa dan berasaskan praduga tak bersalah. Adapun Terdakwa yang duduk di meja terdakwa menurutnya, belum tentu dia bersalah karena belum ada keputusan inkrah, hal itu juga yang menjadi alasan dilakukanya eksepsi.

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa substansi perkara ini sebenarnya adalah keterlambatan administratif dalam pencatatan data, bukan sebuah tindak pidana. Ia juga mengkritik upaya JPU yang seolah menitikberatkan pada persoalan personal atau masa lalu kliennya.
“Poin kasus ini adalah pencatatan administratif yang terlambat. Ini bukan soal perselingkuhan, tapi soal pasal memasukkan keterangan palsu. Perlu digarisbawahi, Klien saya adalah warga sipil, bukan institusi. Kewenangan produksi KTP sepenuhnya ada di Dukcapil,” tegasnya.
Selain masalah pasal, tim hukum juga menyoal perbedaan lokasi kejadian (locus delicti) yang tercantum dalam dakwaan. Menurutnya, terdapat ketidakkonsistenan data wilayah antara hasil penyidikan Mabes Polri dengan dakwaan Jaksa yang hanya menyebutkan wilayah Alor.
Sebelum persidangan ini bergulir, pihak kuasa hukum mengaku telah mendaftarkan gugatan Praperadilan (Prapid) pada 22 April lalu terkait dugaan pelanggaran hukum acara oleh penyidik. Namun, kendala teknis pada sistem administrasi pengadilan membuat permohonan tersebut belum terverifikasi hingga sidang perdana digelar.
“Kami sudah ajukan Prapid karena melihat adanya hukum acara yang dilanggar penyidik. Meski begitu, kami sangat siap menghadapi persidangan minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi kami,” tutupnya.
Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan poin-poin keberatan secara rinci dari pihak terdakwa.