News  

AMPI Sikka Rampungkan Struktur Kepengurusan, Siapkan Musda dan Program Penguatan Kepemimpinan Pemuda

Adapun bidang-bidang dalam struktur kepengurusan meliputi organisasi, kaderisasi, politik dan ideologi, ekonomi, sosial dan kesejahteraan rakyat, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan dan organisasi, hukum dan HAM, pemberdayaan perempuan dan disabilitas, kepemudaan, pertanian ketahanan pangan dan lingkungan, media dan informasi, serta hubungan masyarakat (humas). Setiap bidang diharapkan menjadi motor penggerak kegiatan organisasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Ke depan, AMPI Sikka juga akan melakukan penambahan tugas serta pengisian struktur lanjutan di masing-masing bidang, termasuk posisi sekretaris bidang dan perangkat pendukung lainnya. Langkah ini dilakukan untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi anggota baru yang ingin bergabung dan berproses bersama dalam organisasi.

Selain itu, konsolidasi ini juga menegaskan kesiapan AMPI Sikka dalam memperkuat jaringan organisasi hingga ke tingkat kecamatan. Sebelumnya, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua AMPI tingkat kecamatan telah rampung dan siap menerima Surat Keputusan resmi serta melanjutkan konsolidasi di wilayah masing-masing.

Forum juga membahas lanjutan persiapan Musyawarah Daerah (Musda) AMPI Sikka, yang akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi ke depan. Seluruh peserta sepakat bahwa Musda harus dipersiapkan secara matang agar menghasilkan kepengurusan yang solid, inklusif, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Tidak hanya fokus pada penguatan internal, AMPI Sikka juga menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat. Salah satu program yang direncanakan adalah kegiatan sosial berupa pengobatan gratis bagi masyarakat, yang akan dilaksanakan sebelum Musda, khususnya di wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses layanan kesehatan.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!