Bunda Julie Sutrisno Laiskodat Memberi Bantuan Korban Erupsi Lewotobi

FloresUpdate.com, Larantuka – Anggota DPR-RI periode 2024-2029, Bunda Julie Sutrisno Laiskodat, menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosialnya dengan memberikan bantuan kepada para korban bencana erupsi Gunung Lewotobi.

Bantuan disalurkan dalam dua tahap, menyasar para pengungsi di berbagai posko di wilayah terdampak.

Tahap Pertama: Minggu, 10 November 2024.Pada tahap pertama, Bunda Julie mengirimkan bantuan berupa: Beras sebanyak 400 kg (8 karung @ 50 kg) danIkan segar seberat 150 kg (5 buah coolbox @ 30 kg).

Bantuan ini didistribusikan ke beberapa posko pengungsian, yaitu: Posko di Lewotobi, Posko di Lewolaga, Posko di Bokang, Posko mandiri di Desa Tenawahang dan Posko di Konga.

Bantuan tersebut langsung diterima dan dimanfaatkan oleh para pengungsi yang terdampak bencana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kemudian itu pada tahap Kedua Jumat, 15 November 2024, pada tahap kedua, Bunda Julie memberikan bantuan yang lebih beragam untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi.

Bantuan ini terdiri atas: Beras, Telur ayam, Susu Dancow sachet, Susu ibu hamil dan menyusui, Sikat gigi dan pasta gigiSabun, Minyak kayu putih, Pakaian dalam untuk perempuan dan bayi.

Sebanyak 144 paket bantuan disiapkan dan dibagikan kepada para pengungsi yang berada di: Posko mandiri di Desa Mokantatak, yang merupakan pengungsi asal Desa Pante Oa.

Salah satu masyarakat di Posko Ile Gerong ucapan Terima Kasih dari Masyarakat, Para pengungsi menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Bunda Julie Sutrisno Laiskodat atas perhatian dan bantuan yang diberikan.

“Bantuan ini sangat membantu meringankan beban mereka yang terdampak bencana letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki beberapa waktu lalu”, katanya

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!