Bupati Ende Menghadiri Kegiatan MoU Bersama Kejaksaan Tinggi Kupang

Roch juga menekankan kelibatan aktif pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat setempat dalam penyediaan lokasi, pembinaan teknis, serta pengawasan sosial agar program berjalan efektif dan diterima.

Transparansi dan akuntabilitas, menurut Roch, menjadi prasyarat utama.

“Sehingga, kita perlu sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dampak dan kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM,” katanya.

Roch meminta para kepala kejaksaan negeri melaksanakan program secara konsisten dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain serta pemerintah daerah.

“Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri, saya titipkan pelaksanaan yang konsisten. Koordinasikan dengan aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah setempat, pastikan petikan putusan dan pengawasan pelaksanaan kerja sosial terlaksana sesuai ketentuan,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah.

“Kepada Bupati dan Wali Kota se-NTT, terima kasih atas kesiapan saudara menjadi mitra operasional. Peran saudara sangat menentukan keberhasilan program ini, dari penyediaan lokasi dan fasilitas, pembinaan teknis hingga perlindungan keselamatan kerja para pelaku,” ujar Roch.

Roch menegaskan dukungan konkret dari para pemangku kepentingan akan meningkatkan legitimasi dan efektivitas pidana kerja sosial di mata publik.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!