Bupati Ende Menghadiri Kegiatan MoU Bersama Kejaksaan Tinggi Kupang

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo mengatakan, MoU tersebut merupakan komitmen bersama untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan yang lebih manusiawi, efektif, dan restoratif.

Menurut dia, pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus menghasilkan manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi beban pemidanaan yang semata bersifat retributif.

Dalam pelaksanaannya, Roch menegaskan, kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi.

Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum berjalan adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi aspek teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme administratif yang jelas, terdokumentasi, dan mudah diaudit sejak penetapan putusan hingga pelaporan pelaksanaan.

Roch menambahkan, pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat pelaku dan disertai pembinaan yang mendorong perubahan sikap serta reintegrasi sosial, bukan eksploitasi atau stigma.

“Lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih sedemikian rupa sehingga hasilnya memberi nilai tambah kepada komunitas penerima, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan, dan layanan sosial yang terasa manfaatnya oleh warga,” katanya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!