Bupati Sikka Resmi Luncurkan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2025

Floresupdate.com, Maumere – Juventus Prima Yoris Kago, Bupati Sikka resmi meluncurkan program Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka melalui APBD tahun 2025. 

Launching ini berlangsung di Aula Kantor Desa Mahe Kelan, Dusun Mageramut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, pada selasa 15 April 2025

Peluncuran ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan JKN kepada perwakilan masyarakat penerima manfaat.

Bupati Sikka dalam sambutannya mengatakan bahwa Universal Health Coverage (UHC) bukan sekadar soal cakupan peserta, tetapi juga soal kualitas pelayanan. 

“Kita tidak ingin masyarakat hanya sekadar memiliki jaminan kesehatan, tapi mereka juga harus merasakan kemudahan, kecepatan, kenyamanan, dan kepastian dalam pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses pendaftaran kini dipermudah. “Masyarakat cukup membawa fotokopi KTP, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dan belum memiliki jaminan kesehatan aktif lainnya. Untuk berobat di fasilitas kesehatan, cukup menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga,” jelasnya.

Di akhir sambutan, Bupati Juventus mengajak seluruh unsur – pemerintah, tenaga medis, dan tokoh masyarakat – untuk bersama-sama mengawal dan menyosialisasikan program ini. 

“Saya harap tidak ada satu pun warga Sikka yang tertinggal dari perlindungan kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sikka, dr. Dina Anjayani, MPH, menyampaikan bahwa hingga 1 April 2025, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Sikka telah mencapai 98, 33 %. 

“Ini merupakan pencapaian luar biasa dan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dan bebas hambatan biaya,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Sikka, pimpinan perangkat daerah, Camat Waigete, Kepala Puskesmas Waigete, para kepala desa, BPD, dan masyarakat Kecamatan Waigete.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!