Klarifikasi Dinkes Alor Terkait Dokter P3K Paruh Waktu Yang DiIsukan Mengundurkan Diri Karena di Gaji Rp300 Ribu.

oplus_2

Kalabahi, Floresupdate.com — Dinas Kesehatan Kabupaten Alor memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dokter Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang disebut mengundurkan diri karena hanya menerima bayaran sebesar Rp300 ribu per bulan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, dr.Farida Ariyani melalui Sekretaris Dinas, Johana M. baleare, SE,MM, pada minggu 8/03/2026 siang menjelaskan bahwa informasi yang beredar di media perlu diluruskan.

Menurutnya, hingga saat ini pihak dinas belum menerima dokumen resmi terkait pengunduran diri dari dokter yang dimaksud.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa ada tiga dokter yang mengundurkan diri, tetapi sebenarnya yang masuk dalam skema P3K paruh waktu itu hanya ada dua dokter, bukan tiga. Sampai hari ini juga kami belum melihat atau menerima dokumen permohonan pengunduran diri dari mereka,” ungkap Johana.

Ia juga menegaskan bahwa jika memang ada pengunduran diri, seharusnya dokumen tersebut disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah melalui Bupati atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun sampai saat ini, dokumen tersebut belum sampai ke Dinas Kesehatan.

Terkait besaran Rp300 ribu yang ramai diberitakan, ia menjelaskan bahwa angka tersebut bukanlah gaji maupun insentif khusus bagi dokter, melainkan jasa yang diberikan kepada seluruh tenaga P3K paruh waktu sesuai kemampuan anggaran daerah.

“Rp300 ribu itu bukan gaji dokter. Itu adalah jasa yang diberikan kepada semua tenaga P3K paruh waktu di Kabupaten Alor yang jumlahnya hampir tiga ribu orang. Besaran itu disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah,” ujarnya.

Senada dengan Johana, Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Alor, Soleman Kolimon, S.Kep,Ns, MPH, pada kesempatan tersebut juga menjelaskan lebih lanjut bahwa para dokter tersebut sebelumnya merupakan tenaga dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang direkrut pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan tenaga medis di puskesmas maupun rumah sakit.

Sebagai dokter PTT, mereka sebenarnya telah menerima gaji dan insentif yang cukup besar dari APBD. Untuk dokter yang bertugas di daerah terpencil, pendapatan yang diterima dapat mencapai sekitar Rp9 juta per bulan, sedangkan yang bertugas di wilayah sangat terpencil bisa mencapai sekitar Rp11 juta per bulan.

“Jadi yang Rp300 ribu itu karena mereka masuk Skema P3K Paruh waktu. Jika mereka memilih Sebagai dokter PTT maka mereka menerima gaji dan insentif dari pemerintah daerah,” tambah Soleman.

Ia juga menambahkan bahwa dua dokter yang saat ini masuk dalam skema P3K paruh waktu sebelumnya pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun belum dinyatakan lulus sehingga otomatis tercover masuk dalam skema P3K paruh waktu.

Meski demikian, Menurut Johana, pemerintah daerah saat ini masih membuka ruang pembicaraan lanjutan terkait skema khusus bagi tenaga dokter P3K paruh waktu. Hal tersebut bahkan telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Alor.

“Untuk dokter P3K paruh waktu ini masih akan ada pembicaraan lanjutan, karena mereka tenaga profesional yang sangat dibutuhkan daerah. Jadi kemungkinan ada kebijakan khusus, tetapi itu masih dalam proses,” Ujar Johana.

Ia juga menegaskan bahwa Kabupaten Alor masih mengalami kekurangan tenaga dokter. Saat ini menurutnya jumlah dokter selain yamg berstatus PNS hanya sekitar 19 orang, sehingga pemerintah daerah masih sangat membutuhkan tenaga dokter untuk melayani masyarakat di berbagai puskesmas dan fasilitas kesehatan. Karena itu, pemerintah daerah tetap berupaya mempertahankan keberadaan para dokter tersebut agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal.

“Kita masih sangat kekurangan dokter. Kalau tidak ada dokter PTT atau tenaga kontrak daerah, banyak puskesmas yang bisa kosong tanpa dokter,” tutup Johana.***

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!