News  

Bupati Yosef Minta Lurah dan Kades Sukseskan Program Nasional, Dorong KDMP dan Bumdes Perkuat Ekonomi Desa

Floresupdate.com, Ende – Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, kembali menegaskan pentingnya dukungan penuh pemerintah desa dan kelurahan terhadap sejumlah program strategis nasional. Penegasan itu disampaikan saat membuka Musrenbang RKPD Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Ende Timur yang berlangsung di Aula Kantor Camat Ende Timur, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan Musrenbang tersebut dihadiri Plt Sekda, pimpinan OPD beserta jajaran, anggota DPRD Kabupaten Ende yakni Sabri Indradewa, Maria Margaretha Sigasare, Mikael Badeoda, Mahmud, Thomas Aquino Batha DW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh pendidikan, serta undangan lainnya.

Dalam arahannya, Bupati meminta para lurah dan kepala desa untuk menyukseskan program nasional seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Bumdes Rumah Layak Huni, Kampung Nelayan Merah Putih, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, serta Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menegaskan, koperasi Desa Merah Putih yang telah terbentuk harus segera beroperasi. Apabila terdapat kendala terkait lokasi kantor, pemerintah desa dapat memanfaatkan aset milik Pemda maupun kementerian/BUMN.

Penyesuaian Anggaran dan Penguatan Ekonomi

Bupati menjelaskan, kebijakan efisiensi dari Pemerintah Pusat serta kondisi utang daerah mendorong pemerintah daerah melakukan realokasi anggaran pada sektor-sektor prioritas yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Dalam Road Map kegiatan Lemhanas, lanjutnya, tema Kolaborasi Program MBG dan KDMP serta Bumdes untuk Memperkuat Ketahanan Ekonomi dan Solusi Perkotaan menjadi arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Ende dalam mewujudkan visi-misi “Ende Baru”.

Ia berharap, alokasi dana desa untuk memperkuat KDMP, termasuk sebagai jaminan pinjaman dan kegiatan produktif lainnya, dapat dimanfaatkan secara optimal guna meningkatkan ketahanan ekonomi desa dan kelurahan.

Bupati juga mendorong Bumdes untuk menjalankan berbagai jenis usaha, seperti jasa, perdagangan, produksi, penyewaan, keuangan, dan sektor potensial lainnya sesuai kebutuhan masyarakat.

Solusi Perkotaan dan Gerakan ASRI

Terkait pembangunan perkotaan, Bupati menyampaikan bahwa dalam Rakornas, Presiden mengajak seluruh daerah menerapkan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah). Hal ini dinilai sejalan dengan Program Ende Lestari yang telah dijalankan Pemkab Ende.

Program tersebut diwujudkan melalui gerakan Jumat Bersih, penataan wajah kota, serta penertiban papan reklame yang kini digantikan dengan penggunaan videotron sebagai solusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, kota modern harus didukung sarana dan prasarana memadai seperti akses jalan yang baik, air minum, drainase, pengolahan limbah, jalur evakuasi, transportasi, tempat pengolahan sampah, serta fasilitas sosial umum seperti perkantoran, pendidikan, kesehatan, peribadatan, dan pasar.

Ia mencontohkan rencana penataan Pasar Wolowona yang akan dilengkapi ruang hijau, taman, area parkir, serta atap yang lebih layak dan nyaman bagi pedagang.

Potensi Ende Timur dan Usulan Prioritas

Bupati juga mengajak para camat untuk terus berkoordinasi dalam mewujudkan kawasan perkotaan modern, sekaligus mendorong masyarakat agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Kecamatan Ende Timur yang terdiri dari tiga kelurahan dan tiga desa memiliki potensi ekonomi cukup besar, khususnya di sektor perdagangan. Berbagai fasilitas usaha seperti swalayan, toko/warung, restoran, kedai makan, hotel, dan sarana perdagangan lainnya turut menggerakkan roda perekonomian setempat.

Musrenbang yang berlangsung selama dua hari tersebut menghasilkan sejumlah usulan prioritas. Dari 12 usulan yang disepakati, peningkatan Jalan Bitta Beach dan pembangunan drainase menjadi kebutuhan utama.

Usulan tersebut akan didekati melalui skema perencanaan top down OPD, APBD I, APBD II, APBN, CSR, hibah pemerintah pusat, dan sumber pendanaan lainnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!