News  

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende Sampaikan Pandangan Terkait Perbub Efesiensi APBD 2025

Floresupdate.com, Ende – Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Vinsensius Sangu, menyampaikan sikap dan penjelasan resmi mengenai terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Ende Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025.

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MELAKUKAN EFISIENSI

IMG-20251209-WA0019

    Vinsen Sangu menjelaskan bahwa, merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025, dimana pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri memberikan langkah dan arahan identifikasi atas efisiensi belanja serta bidang atau sektor yang menjadi fokus prioritas efisiensi. Hasil efisiensi tersebut difokuskan pada 7 (tujuh) sektor yakni:

    · Bidang Pendidikan
    · Bidang Kesehatan
    · Infrastruktur dan Sanitasi
    · Optimalisasi Penanganan Pengendalian Inflasi
    · Stabilitas Harga Makanan dan Minuman
    · Penyediaan Cadangan Pangan
    · Prioritas lain yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.

    Lebih lanjut, ketua Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa dengan merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, dan SE Mendagri No. 900/833/SJ, maka pemerintah daerah hanyalah pelaksana atas kebijakan pemerintah pusat.

    “Konsekuensi logis dari sistem pemerintahan yang menganut sistem presidensial dalam negara kesatuan adalah pemerintahan pusat yang berdaulat dan memiliki kekuasaan tertinggi atas seluruh wilayah dan rakyatnya, dimana pemerintah daerah hanya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat atau diberi otonomi terbatas melalui kebijakan desentralisasi”, jelasnya.

    CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    error: Content is protected !!