Floresupdate.com, Kalabahi – Hari Kedua Pemeriksaan, Tim tekhnik dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) yang dilibatkan oleh Kejaksaan Negeri Kalabahi untuk menyelidiki Kerugian yang ditimbulkan pada proyek Gedung DPRD Alor.
Adapun Dugaan Korupsi Mega Proyek Pembangunan Gedung Kantor DPRD Alor dua tahap yakni pada tahun 2021 dan 2022, dengan anggaran sebesar 25 M tersebut saat ini dalam tahapan penyidikkan Kejaksaan Negeri Alor
Pada Jumaat, 02 Mey 2025 Tim kembali Melakukan Pemeriksaan lanjutan yang difokuskan pada rabat jalan, penembokan, volume gedung serta ruangan sidang di tingkat dua untuk pekerjaan tahap pertama dan kedua.
Pada kesempatan tersebut, Tim Tekhnis di pimpin langsung Oleh Ketua Tim, Dr. Ir. mudji Irawan, MT. Yang idampingi juga Tim dari Kejaksaan Alor dan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Y.P. Simamora.
Dari Pantauan media, Tim melakukan Pengukuran di sejumlah titik pada tiang beton bangunan untuk mengetahui Pemakaian dan Penggunaan besi pada tiang beton, serta memeriksa pengadaan Soundsytem dlm ruangan audio dan Ruangan Sidang.
Pada hari kedua juga dilakukan pemeriksaan diluar gedung(Pekerjaan Minor) diantaranya, penembokan, septik teng (bak Pembuangan) ketebalan dan tinggi fondasi dan rabat jalan serta Area Parkiran yang belum sempat dikerjakan pada tahap 2.
Untuk diketahui, Tim Tekhnik ini pada hari sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dengan Melakukan pemboran pada beberapa titik gedung tuk menguji kualitas beton dan mengambil sampelnya lalu di uji di laboratorium Institut Teknologi 10 November (ITS) Surabaya.
Kembali hadir pada hari kedua pemeriksaan tersebut, Kontraktor Pelaksana Evan Djodjana, Konsultan Pengawas, Abdul Haris Meleng, PPK tahap 1, Debrina Lelang, PPK tahap 2, Iko Penali, Kuasa Direktur PT. Mega Tama Permai, Rika Rahmawati, dan Konsultan Pengawas Edi Sandi.
Pasca Pemeriksaan, Ketika ditanya terkait Proses dan Kapan Hasil Pemeriksaan bisa keluar, Ketua Tim Teknis, Dr. Mudji Irawan kepada media Menjelaskan Bahwa Tugas Mereka adalah memeriksa apakah semua yang sudah dikontrakan itu sesuai dengan dua hal yaitu kualitas dan kuantitas.
Lanjut Mudji, didalam proyek-proyek bangunan baik gedung, jalan atau apapun itu semuanya terikat dalam kontraktual antara pihak yang berkontrak, dalam hal ini pemerintah daerah dan kontraktor.
Tugas kami hanya memeriksa, semuanya sudah sesuai prosedur SNI, dan aturan-aturan teknis yang berlaku
sehingga akan kita ajukan, akan kita bandingkan dengan kontraktual yang sudah ditandatangani bersama.
karena teman-teman dari Kejaksaan tidak memahami masalah teknis, sehingga kita akan membantu teman-teman Kejaksaan untuk membaca masalah yang sudah ada di lapangan minggu depan kami harus ke Labuan Bajo juga untuk NTT ada tiga daerah yang kami harus turun yakni Nagakeo, Alor dan Labuan Bajo sehingga kemungkinan pertengahan Juni 2025 segera akan di sampaikan LHP yang diminta oleh teman-teman kejaksaan, Ucap Mudji.
Mudji juga menambahkan, terkait fisik gedung DPRD Alor secara umum masih bagus tetapi akan di cek kembali untuk memastikan kembali sesuai dengan dokumenyang ada, pungkasnya.(Rian Martin)