Opini  

Kawasan Sempadan Pantai Ndao Untuk Kebaikan Bersama.

Oleh : LONGGINUS SEGI, S.Pd. M.Pd.

Opini, floresupdate.com – Mencermati riak riak penolakan sekelompok masyarakat terkait rencana penertiban kawasan sempadan pantai Ndao Ende, menurut saya ini merupakan pemahaman yang belum komperhensif terkait fungsi dan aturan di kawasan sempadan pantai, padahal pemerintah daerah telah berulang kali melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif agar kawasan tersebut tidak boleh di lakukan aktifitas apapun apalagi sampai mendirikan bangunan.

Masyarakat harus memahami terhadap rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dalam menertibkan bangunan di wilayah sempadan Pantai Ndao menjadi sangat krusial, terlebih karena aktivitas yang terjadi di kawasan tersebut dilakukan pada lokasi yang memang bukan peruntukannya.

Penegasan ini penting, kawasan sempadan pantai memiliki aturan yang jelas dan tidak diperuntukkan untuk pendirian bangunan, apalagi yang bersifat permanen maupun semi permanen tanpa izin. Oleh karena itu, keberadaan bangunan di area tersebut pada dasarnya sudah bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku.

Penertiban yang dilakukan bukanlah bentuk ketidakpedulian terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan langkah tegas untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagaimana mestinya sebagai ruang terbuka, jalur pengaman pesisir, serta area yang harus dijaga dari potensi kerusakan lingkungan dan risiko bencana.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!