Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tidak semua ruang dapat dimanfaatkan secara bebas. Ada batasan dan aturan yang harus ditaati demi kepentingan bersama. Kesadaran inilah yang perlu dibangun, bahwa ketertiban ruang adalah bagian dari tanggung jawab kolektif.
Pemerintah daerah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan secara konsisten. Penataan kawasan sempadan Pantai Ndao diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan, tanpa adanya pemanfaatan ruang yang menyimpang dari peruntukannya.
Pemerintah Kabupeten Ende juga telah menyiapkan tiga lokasi pasar untuk masyarakat yang ingin melanjutkan aktifitas ekonominya yaitu pasar Wolowona, pasar Potulando dan pasar Mbongawani tinggal di pilih mau berjualan di pasar yang mana.
Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak lagi melihat penertiban sebagai tindakan sepihak, tetapi sebagai upaya bersama untuk menjaga keteraturan, melindungi lingkungan, dan memastikan bahwa setiap ruang dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.




