Oleh : Johan debrito papa naga/Mahasiswa fakultas hukum unipa, presidium gerakan kemasyrakatan PMKRI maumere
Floresupdate.com, OPINI – Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah baru dalam perkembangan hukum pidana Indonesia, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pengesahan dua rezim Undang-Undang ini telah memicu perdebatan luas di kalangan akademisi hukum. Pertanyaan mendasar, apakah KUHP dan KUHAP baru ini merupakan langkah maju dalam reformasi hukum pidana Indonesia atau justru menjadi langkah mundur yang mengancam prinsip-prinsip demokrasi.
Pemerintah dalam semangat dekolonialisasi hukum pidana, justru menimbulkan kekhawatiran serius. Sejumlah pasal yang termuat dalam KUHP baru seperti Pasal 188 mengenai larangan penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, Pasal 218 dan 240-241 yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, hingga Pasal 256 yang berpotensi mengkriminalisasi aspirasi dan membungkam ruang publik. Lebih lanjut, KUHAP baru yang diberlakukan pula memunculkan kontroversi karena memberikan kewenangan luas bagi penyidik untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, bahkan penangkapan tanpa izin hakim dalam keadaan mendesak. KUHP dan KUHAP baru dikhawatirkan menjadi instrumen legal bagi otoritarianisme modern.
KUHP Baru dan Ancaman Kebebasan Sipil
KUHP adalah hukum materiil yang mengatur tentang hukum pidana, tindak pidana, dan sanksi pidana. Setelah 80 tahun, Indonesia resmi berpisah dari Wetboek van Strafrecht warisan kolonial yang berlaku sejak tahun 1946. Gagasan pembaharuan KUHP mengemuka sejak Seminar Hukum Nasional tahun 1963 dan akhirnya disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun, apakah KUHP baru ini keluar dari belenggu kolonial atau justru membelenggu bangsa sendiri?
Mari kita lihat beberapa pasal di bawah ini:
· Pasal 188 KUHP: Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengembangkan dan menyebarkan paham komunisme, marxisme-leninisme dipidana 4 tahun. Sekilas pasal ini tampak seperti langkah melindungi ideologi negara, namun ini merupakan instrumen hukum yang mengekang oposisi ideologis. Pasal ini membuka ruang kriminalisasi terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis yang membicarakan teori-teori sosial alternatif. Dalam ayat (6)-nya ada pengecualian, namun tidak memberikan jaminan implementatif. Bagaimana bisa seseorang dipidana karena ia berpikir? Pasal ini juga akan melahirkan generasi hukum yang buta sejarah dan takut berpikir kritis.
· Pasal 240 dan 241 KUHP yang mengatur tentang setiap orang yang menghina lembaga negara dapat dipidana. Pasal ini sebenarnya bertentangan dengan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa lembaga negara tidak memiliki kehormatan personal dan karenanya tidak dapat menjadi pelapor. Pasal ini dapat berakibat pada sensitivitas politik penguasa dan interpretasi aparat yang berujung pada setiap kritik dapat berakhir menjadi kejahatan dengan selembar laporan polisi.
· Pasal 256 KUHP yang mengatur tentang menyatakan pendapat di muka umum. Dari sisi asas hukum, pasal ini menabrak asas hukum proporsionalitas dan legalitas karena menggunakan istilah yang sangat kabur seperti “terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran dan huru-hara”. Tidak satupun frasa ini memiliki batasan yang jelas dalam hukum pidana, sehingga membuka ruang interpretasi liar bagi aparat. Akibatnya, setiap demonstrasi yang mengusik kenyamanan penguasa dapat dijadikan sebagai ancaman terhadap kepentingan umum. Pasal ini juga menghidupkan kembali regeling kolonial yang digunakan Belanda pada masa politieke delicten. Pasal ini mencoba membungkam kebebasan berpendapat di muka umum yang dilindungi UUD.
KUHAP Baru: Crime Control Model atau Due Process of Law?
KUHAP sebagai hukum pidana formil secara tergesa-gesa diundangkan bersama dengan KUHP baru. Dalam kacamata hukum, KUHAP belum menggambarkan bagaimana partisipasi publik menjadi bermakna dalam perumusan. Pembentukan KUHAP ini tidak mencerminkan meaningful participation, malah menjadi meaningful manipulation. Filosofi KUHAP harus berpusat pada hak asasi manusia dengan mengedepankan due process of law.
KUHAP baru memberikan kewenangan yang begitu luas kepada penyidik untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan tanpa izin hakim dalam keadaan mendesak. Frasa “keadaan mendesak” tidak dijelaskan secara limitatif sehingga dimaknai sesuka hati oleh aparat. Aturan ini memberi peluang besar bagi penegakan hukum yang selektif dan politis. Due process of law menuntut keseimbangan, bukan dominasi satu pihak. Apabila dominasi satu pihak dalam penegakan hukum pidana terjadi, maka crime control model sedang diberlakukan.
Keberhasilan KUHP dan KUHAP baru, sebagai bagian dari reformasi hukum dengan semangat dekolonialisasi hukum pidana, akan menjadi masalah yang kompleks. Belum sampai sepekan, banyak gugatan judicial review di MK terhadap pasal-pasal KUHP dan KUHAP baru. Belum lagi banyak peraturan pelaksana KUHP dan KUHAP ini yang belum disahkan akan menjadi polemik prosedural hukum pidana Indonesia. Tanpa langkah korektif, hukum akan menjadi rule by law bukan lagi rule of law, yakni instrumen kekuasaan untuk membungkam kritik dan mengontrol masyarakat sipil.
Sebagai penutup, saya mengutip kata Montesquieu: “Ketika hukum menjadi alat kekuasaan, maka tirani datang dengan jubah keadilan.




