FloresUpdate.com, Maumere – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri kembali menghebohkan masyarakat Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kali ini, kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang diketahui berinisial AKM terjadi di Patisomba, Kecamatan Magepanda.
Kasus ini mencuat setelah korban yang masih berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku kelas IV SD menceritakan perbuatan bejat sang ayah kepada ibu kandungnya.
Dikisahkan YF, Ibu kandung bocah malang tersebut saat ditemui media ini, Rabu, 19 Februari 2025 di ruang PPA Polres Sikka, saat itu anak kandungnya datang dan menceritakan kejadian yang tidak seharusnya tersebut kepada dirinya.
“Waktu itu dia panggil saya, mama, saya mau cerita sesuatu tapi mama janji tidak boleh marah saya, jadi saya bilang cerita sudah tapi harus yang jujur, kalau tidak jujur mama bisa marah, tapi kalau ade jujur pasti mama tidak akan marah,” ungkap YF kembali mengisahkan awal mula dirinya mengetahui perbuatan bejat sang suami terhadap anak kandungnya.
Berdasarkan pengakuan korban kepada YF, korban sudah mendapatkan perlakuan bejat sang ayah sejak bulan November 2024 lalu hingga Januari 2025.
Mendengar pengakuan sang anak, YF langsung menghubungi kakak kandungnya FR dan menceritakan kejadian memalukan tersebut.
“Waktu itu dia bilang kalau kakak tidak datang, saya akan bunuh, tidak tahu dia mau bunuh siapa karena waktu itu saya belum tahu apa-apa, dan setelah saya datang, mereka ceritakan semua perbuatan bejat itu, awalnya kami bingung antara percaya dan tidak, tapi setelah saya tanya langsung di korban dan korban membenarkan peristiwa yang menimpa dirinya tersebut dan setelah kami mengecek dan ternyata alat vital korban tidak normal seperti anak-anak lain pada umumnya, dari situ kami berembuk untuk melaporkan kasus ini ke Truk-F Maumere, mereka menginap satu malam disana dan terus pihak Truk-F mendampingi korban untuk membuat laporan Polisi dan korbanpun sudah divisum,” ungkap FR, tanta kandung korban.
Sementara itu, kakek kandung korban, BY meminta pihak Kepolisian untuk segera menahan pelaku karena pelaku juga pernah melakukan perbuatan bejatnya terhadap tante kandungnya sendiri.
“Apabila pelaku belum ditahan kami keluarga merasa tidak tenang, pelaku selaku ayah kandung korban siapa tahu dia membujuk korban disaat korban pulang sekolah dan melakukan hal-hal yang kita tidak inginkan lagi, ataukah pelaku melarikan diri dan bisa juga menghilangkan barang bukti,” tegas BY.
Kepolres Sikka, AKBP Moh. Mukhson, SH., SIK., MH melalui Kasubsi PDIM Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale menjelaskan, kasus tersebut sudah dilaporkan pada tanggal 11 Frebuari 2025 lalu dengan nomor LP STTP /B/28/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT.
“Penyidik PPA Polres Sikka sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga para saksi, bahkan juga terhadap terduga terlapor. Sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dan khusus untuk perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, artinya penyidik masih mencari alat bukti maka akan dilakukan penyidikan,” jelas Yermi.
Maraknya kasus pencabulan yang dilakukan orang tua kandung terhadap anak kandung di Kabupaten Sikka sudah seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan stakaholder terkait agar kasus serupa tidak terjadi di wilayah itu. (Albert Cakramento)